Kasus Penculikan Anak Terungkap, Polda Kaltim Ungkap Kronologi dan Motif Pelaku

diadmin
242 Views
4 Min Read

BALIKPAPAN – Misteri hilangnya MP (7), bocah asal Sangatta Utara yang sempat menghebohkan masyarakat Kutai Timur, akhirnya terungkap. Polda Kalimantan Timur bersama Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus penculikan yang berujung pada kematian korban.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro didampingi Direskrimum Polda Kaltim dan Kasi Humas Polda Kaltim di Mapolda Kaltim, Kamis (4/6/2026). Turut hadir Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto.

Kapolda Kaltim menjelaskan, kasus bermula dari laporan orang tua korban terkait hilangnya bocah itu pada Senin (1/6/2026) di kawasan Kampung Tator, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara.

Usai menerima laporan, tim gabungan langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan menghimpun keterangan sejumlah saksi serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pendalaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial MY (32).

Pelaku kemudian diburu hingga ke Kota Balikpapan dan berhasil diamankan pada Selasa (2/6/2026) malam oleh tim gabungan Polres Kutim dan Subdit Jatanras Polda Kaltim.

“Saat diamankan, korban tidak berada bersama pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku memberikan petunjuk mengenai lokasi keberadaan korban yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan,” ujar Irjen Pol Endar Priantoro.

Pencarian yang dilakukan secara intensif akhirnya membuahkan hasil pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.00 Wita. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di sebuah parit berair di belakang kawasan Masjid Agung Al-Farouq, Sangatta.

Jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD Kudungga Sangatta untuk dilakukan autopsi oleh tim dokter forensik.

Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Tim forensik juga menyimpulkan korban meninggal dunia akibat mati lemas karena masuknya air ke dalam saluran pernapasan.

“Ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban dan penyebab kematian adalah mati lemas akibat masuknya air ke saluran pernapasan,” jelas Kapolda.

Dalam kesempatan tersebut, polisi turut memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya sepeda motor yang digunakan pelaku, helm merah, jaket Maxim, surat permintaan tebusan, serta pakaian milik korban dan pelaku.

Dari hasil penyidikan sementara, pelaku diduga memiliki motif ekonomi dan hasrat seksual dalam menjalankan aksinya. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional hingga tuntas.

Atas perbuatannya, MY dijerat dengan pasal berlapis terkait penculikan anak, kekerasan seksual terhadap anak, dan pembunuhan. Pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Sementara itu, Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengapresiasi kerja keras seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel yang telah bekerja siang dan malam hingga kasus ini berhasil diungkap,” katanya.

Terkait ancaman hukuman bagi pelaku, Fauzan menegaskan pihaknya akan memproses perkara tersebut secara maksimal agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

“Kita berharap hukuman yang dijatuhkan nantinya benar-benar maksimal sesuai dengan perbuatannya,” tegasnya.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian luas masyarakat Kutai Timur maupun Kalimantan Timur setelah kabar hilangnya Royyan ramai beredar di media sosial. Polisi juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi selama proses pencarian hingga pengungkapan kasus berlangsung.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *