Udara Kutim Masuk Kategori Tidak Sehat, Sekolah Kembali Terapkan PJJ Untuk Lindungi Pelajar

Redaksi
4 Views
3 Min Read

KUTAI TIMUR – Kondisi kualitas udara di Kabupaten Kutai Timur dalam beberapa hari terakhir menunjukkan penurunan. Hasil pemantauan yang dilakukan dua kali sehari, pada pagi dan sore, menunjukkan seluruh kecamatan berada di atas ambang batas normal dengan kategori tidak sehat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kutai Timur, Yuwana Sri Kurniawati, saat diwawancarai pada Senin, 5 Oktober 2026. Ia mengatakan pemantauan kualitas udara terus dievaluasi secara berkala dan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan langkah perlindungan masyarakat.
Dalam tiga hari terakhir, kondisi udara disebut semakin memburuk. Sejumlah wilayah bahkan tercatat masuk kategori berbahaya. Pemerintah kemudian menyesuaikan kebijakan berdasarkan hasil pengukuran di masing-masing kecamatan, termasuk menerapkan kembali pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Keputusan PJJ diambil setelah Dinas Kesehatan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Asisten I Setkab Kutim. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mengurangi paparan asap terhadap anak-anak sekolah serta masyarakat yang memiliki risiko lebih tinggi mengalami gangguan kesehatan.
“PJJ ini diberlakukan untuk melindungi anak-anak sekolah dan masyarakat yang rentan terdampak asap. Kalau kondisi udara sudah membaik, sering turun hujan dan tidak ada lagi asap maupun debu, tentu akan dievaluasi untuk kembali belajar tatap muka,” kata Yuwana saat diwawancarai Senin (5/10/2026).
Belum ada batas waktu pasti untuk penerapan PJJ. Pemerintah akan melihat perkembangan kualitas udara dari hasil pemantauan berikutnya. Kebijakan tersebut juga perlu dipatuhi satuan pendidikan nonformal agar perlindungan terhadap anak tetap berjalan meski kegiatan belajar dilakukan di luar sekolah formal.
Yuwana menyebut peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) turut menjadi perhatian dalam situasi ini. Kelompok anak, lansia, ibu hamil, serta warga dengan gangguan saluran pernapasan dan kardiovaskuler dinilai perlu mendapat perlindungan lebih.
Untuk kategori udara sedang, perlindungan terutama diarahkan kepada kelompok rentan. Sementara bagi pelajar berusia di atas 12 tahun, kegiatan belajar masih dapat dilakukan dengan ketentuan menggunakan masker, khususnya saat berada di luar ruangan.
“Imbauan ini bukan dibuat tanpa dasar. Semua berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan alat, bukan hanya karena terlihat ada asap. Karena itu masyarakat juga kami minta tidak membakar lahan, sebab asapnya bisa berdampak kepada orang lain,” ujar Yuwana.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan. Selain berpotensi memperburuk kualitas udara, aktivitas tersebut memiliki konsekuensi hukum. Langkah pencegahan dinilai penting dilakukan bersama sambil menunggu kondisi udara Kutim kembali membaik.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *