Tolak Pelabelan “Londo Ireng”, Jurnalis dan Masyarakat Sipil Kutim Serukan Perlindungan Kemerdekaan Pers

diadmin
5 Views
4 Min Read

SANGATTA – Puluhan jurnalis, aktivis masyarakat sipil, dan organisasi mahasiswa di Kabupaten Kutai Timur menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk penolakan terhadap pelabelan “londo ireng” yang dinilai mengarah kepada insan pers, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Aksi berlangsung di Sangatta, Kamis (30/7/2026), dengan titik kumpul di Simpang Empat Patung Singa sebelum bergerak menuju Kantor DPRD Kutai Timur.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 09.00 Wita itu dipimpin oleh Jenderal Lapangan Jufriadi. Massa membawa berbagai spanduk dan poster berisi pesan dukungan terhadap kebebasan pers serta ajakan menjaga ruang demokrasi di Indonesia.

Dalam orasinya, Jufriadi menyampaikan keprihatinan atas penggunaan istilah “londo ireng” yang sebelumnya disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto dalam sebuah pidato. Menurut peserta aksi, istilah tersebut dipahami sebagai pelabelan terhadap kelompok yang menjalankan fungsi kontrol sosial, termasuk jurnalis, pengamat, dan LSM.

Mereka menilai kemerdekaan pers merupakan salah satu fondasi demokrasi yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak seharusnya dilekatkan dengan stigma yang dapat memengaruhi kepercayaan publik.

Kami berharap tidak ada pelabelan yang berpotensi menimbulkan stigma terhadap profesi jurnalis maupun kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol sosial,” tegas Jufriadi di hadapan peserta aksi.

Perwakilan wartawan Kutai Timur, Raymond Chouda, menegaskan aksi tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk konfrontasi dengan pemerintah. Menurutnya, kegiatan itu merupakan pengingat bahwa pers memiliki peran konstitusional dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Ia mengatakan kritik yang disampaikan media merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang dan dilakukan demi kepentingan publik.

Sementara itu, jurnalis senior Kutai Timur, Imran Amir, mengingatkan bahwa profesi wartawan bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik serta proses verifikasi yang jelas. Ia menilai apabila terdapat pemberitaan yang dianggap tidak tepat, mekanisme penyelesaiannya telah diatur melalui hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Pers bekerja berdasarkan fakta, verifikasi, dan kode etik jurnalistik. Karena itu, kami berharap tidak ada pelabelan yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis,” ujarnya.

Setibanya di Kantor DPRD Kutai Timur, massa aksi diterima empat anggota DPRD, yakni Yusuf T. Silambi dan Faisal Rahman dari Fraksi PDI Perjuangan, Pandi Widiarto dari Partai Demokrat, serta Ardiansyah dari PKS.

Dalam kesempatan tersebut, Yusuf T. Silambi menyatakan DPRD mendukung kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Ia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap pelabelan yang dinilai menyasar pers, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil.

Keempat anggota dewan itu menyatakan akan meneruskan aspirasi peserta aksi kepada pemerintah pusat dengan menandatangani dokumen tuntutan yang disampaikan massa.

Adapun empat tuntutan yang diserahkan meliputi jaminan terhadap kebebasan pers sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, desakan agar Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permohonan maaf atas penyebutan istilah “londo ireng” kepada wartawan, penghentian segala bentuk intimidasi maupun kriminalisasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik, serta penghapusan stigma negatif terhadap jurnalis, akademisi, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil yang menyampaikan kritik.

Seluruh rangkaian aksi berlangsung dengan pengawalan aparat dari Polres Kutai Timur, Polsek Sangatta Utara, dan Satpol PP Kutai Timur. Kegiatan berjalan tertib hingga massa membubarkan diri setelah menyampaikan seluruh aspirasi mereka.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *