Tapal Batas Kutim–Berau Belum Sepakat, Bupati Pilih Penyelesaian Lewat Kemendagri

Redaksi
13 Views
3 Min Read

KUTAI TIMUR – Persoalan tapal batas antara Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau hingga kini belum menemukan titik temu. Kedua daerah masih memiliki perbedaan pandangan terhadap kajian dan garis batas yang menjadi dasar pembahasan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, usai kegiatan Paripurna Pidato Bupati dalam rangka memperingati HUT ke-27 Kabupaten Kutai Timur, Kamis (8/10/2026), di Kantor DPRD Kutai Timur.

Ardiansyah mengatakan, dalam pembahasan terakhir, Kutai Timur menyatakan sepakat dengan usulan yang disampaikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Namun, kesepakatan tersebut belum diikuti oleh Kabupaten Berau.

“Tapal batas kita sepakat untuk tidak sepakat. Kutai Timur sepakat dengan usulan provinsi, karena kita fokus kepada kaidah-kaidah perbatasan. Tetapi di sisi lain mungkin pihak Berau masih belum sepakat dengan apa yang ditawarkan oleh provinsi,” ujar Ardiansyah.

Kondisi tersebut membuat Pemkab Kutim mengambil langkah untuk segera melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat. Ardiansyah telah meminta Asisten dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penyelesaian persoalan tapal batas tersebut.

Menurutnya, penyelesaian batas wilayah penting dilakukan segera untuk menghindari potensi persoalan di lapangan. Ketidakjelasan batas, kata dia, dikhawatirkan dapat memicu gesekan antara masyarakat di wilayah perbatasan.

“Yang kita khawatirkan perbatasan ini tidak segera selesai, itu nanti gesekan di lapangan, maka kita yang bertanggung jawab,” katanya.

Ardiansyah menjelaskan, persoalan tapal batas tersebut memiliki dasar historis dan hukum yang perlu diperhatikan. Salah satunya terkait peta atau garis batas yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999.

Namun, menurutnya, garis yang tercantum dalam regulasi tersebut masih bersifat indikatif atau imajiner. Karena itu, diperlukan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Nah, untuk keluar Permendagri inilah maka kedua belah pihak harus mengecek betul-betul di lapangan. Ini yang berbeda,” jelasnya.

Dalam pembahasan sebelumnya, baik Kutai Timur maupun Berau sama-sama membawa hasil kajian masing-masing. Persoalannya, terdapat perbedaan penafsiran terhadap kajian tersebut sehingga belum menghasilkan kesepakatan bersama.

“Semuanya bawa kajian, dua-duanya bawa kajian. Terjemahannya berbeda. Nah, ini yang sulit,” ungkap Ardiansyah.

Meski belum ada titik temu, Ardiansyah memastikan penyelesaian persoalan tapal batas tetap diarahkan melalui jalur pemerintahan. Ia menilai Kementerian Dalam Negeri menjadi pihak yang tepat untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.

Terkait kemungkinan persoalan tersebut dibawa ke Mahkamah Konstitusi, Ardiansyah menyebut hal itu tidak diperlukan dari sisi Kutai Timur. Pemkab Kutim memilih menunggu proses dan keputusan melalui Kementerian Dalam Negeri.

“Enggak ada, kita enggak perlu pakai MK. Kalau mereka bawa ke MK juga silakan, tapi sepertinya enggak ada. Cukup di Kemendagri saja,” tegasnya.

Pemkab Kutai Timur kini menunggu hasil koordinasi dan langkah selanjutnya dari Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah daerah berharap persoalan tapal batas dengan Kabupaten Berau dapat segera mendapatkan kepastian agar tidak menimbulkan persoalan baru di wilayah perbatasan.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *