SANGATTA ā Polemik dugaan pembelian paket seragam sekolah senilai sekitar Rp2,5 juta di SMP Negeri 1 Sangatta Utara terus bergulir. Setelah keluhan sejumlah orang tua siswa menjadi sorotan publik dan mendapat perhatian DPRD serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur (Kutim), pihak sekolah akhirnya memberikan klarifikasi.
Wakil Humas SMP Negeri 1 Sangatta Utara, Nur Aini, membantah adanya kewajiban maupun unsur pemaksaan kepada orang tua untuk membeli seragam melalui koperasi sekolah. Menurutnya, sejak pemerintah menjalankan program pembagian seragam gratis, sekolah secara rutin menyampaikan bahwa orang tua memiliki kebebasan menentukan pilihan.
“Sejak beberapa tahun terakhir, terutama setelah ada program seragam gratis dari pemerintah, kami selalu mengingatkan kepada orang tua bahwa tidak ada kewajiban membeli seragam di sekolah. Siswa juga diperbolehkan menggunakan seragam yang sudah dimiliki sambil menunggu pembagian dari dinas,” ujar Nur Aini saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, sekolah juga tidak membatasi orang tua yang ingin memperoleh seragam dari luar sekolah. Baik membeli sendiri di toko, menggunakan seragam bekas milik kakak kelas, maupun meminjam sementara, seluruhnya diperbolehkan.
“Setiap apel maupun upacara, guru selalu mengingatkan bahwa orang tua bebas memilih. Kami sama sekali tidak memaksa membeli seragam di koperasi ataupun di sekolah,” tegasnya.
Menurut Nur Aini, keberadaan koperasi sekolah semata-mata sebagai fasilitas bagi orang tua yang ingin memperoleh seragam dengan lebih mudah tanpa harus mencari ke tempat lain.
“Tujuannya hanya untuk memudahkan. Kalau ada orang tua yang ingin langsung membeli, seragam tersedia di koperasi,” katanya.
Meski demikian, ia belum dapat memberikan penjelasan terkait keluhan orang tua mengenai tidak adanya kuitansi maupun rincian pembayaran saat membeli paket seragam. Begitu pula mengenai besaran nilai paket yang disebut mencapai sekitar Rp2,5 juta.
“Soal kuitansi maupun rincian pembelian saya kurang memahami karena bukan bidang saya. Untuk itu nanti sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada Ibu Kepala Sekolah,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kepala SMP Negeri 1 Sangatta Utara saat ini sedang mengikuti agenda kedinasan di Semarang dan dijadwalkan kembali pada Kamis. Penjelasan mengenai mekanisme penjualan seragam, rincian harga, hingga administrasi pembelian akan disampaikan langsung oleh kepala sekolah setelah kembali bertugas.
Sebelumnya, sejumlah orang tua siswa mengaku keberatan dengan nilai pembelian paket seragam yang disebut mencapai sekitar Rp2,5 juta. Mereka juga mempertanyakan tidak adanya kuitansi maupun rincian pembayaran sebagai bukti transaksi.
Keluhan tersebut telah dikonfirmasi kepada Ketua DPRD Kutim Jimmi serta Sekretaris Disdikbud Kutim A Asari. Disdikbud menegaskan sekolah tidak dilarang menjual seragam selama tidak terdapat unsur pemaksaan dan mekanismenya merupakan hasil kesepakatan bersama orang tua siswa.
Selain itu, Disdikbud juga menjelaskan bahwa penggunaan seragam identitas sekolah yang berbeda dengan seragam bantuan pemerintah masih dimungkinkan sepanjang tidak menjadi kewajiban yang membebani wali murid.
Meski pihak sekolah telah membantah adanya paksaan, polemik ini belum sepenuhnya selesai. Transparansi harga, mekanisme penjualan, serta administrasi berupa pemberian bukti pembayaran masih menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat dijelaskan secara resmi oleh pihak kepala sekolah dalam waktu dekat.