Hampir Lima Tahun Tanpa Kepastian, Sengketa Batas Kutim-Berau Dinilai Masih Simpan Potensi Konflik

diadmin
6 Views
4 Min Read

SANGATTA – Persoalan batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kabupaten Berau hingga kini masih menggantung. Hampir lima tahun sejak usulan penetapan batas wilayah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2021, kepastian hukum yang ditunggu masyarakat belum juga terbit.

Pemerintah Kabupaten Kutim menilai kondisi ini berpotensi memicu persoalan berkepanjangan di wilayah perbatasan, terutama terkait pelayanan publik, ketertiban masyarakat, hingga sengketa pengelolaan lahan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, mengatakan proses penetapan batas saat ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

“Belum ada kejelasan. Bola sekarang ada di Kemendagri. Saya rasa upaya di tingkat akar rumput tidak akan berjalan optimal karena persoalan yang diperdebatkan memang sangat mendasar,” kata Trisno, Minggu (14/6).

Menurutnya, meski situasi di lapangan saat ini relatif lebih tenang dibanding beberapa tahun sebelumnya, potensi gesekan antarmasyarakat masih belum sepenuhnya hilang.

“Konflik sementara memang mereda, tetapi di akar rumput masih ada. Ibarat api dalam sekam yang sewaktu-waktu bisa muncul kembali. Karena itu saya menilai perlu ada tim terpadu,” ujarnya.

Trisno mengungkapkan usulan pembentukan tim kolaboratif sebenarnya pernah disampaikan dalam rapat bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Tim tersebut diharapkan melibatkan Pemprov Kaltim, Pemkab Kutim, dan Pemkab Berau untuk menyamakan persepsi sekaligus mengantisipasi dampak sengketa batas terhadap masyarakat.

Namun, usulan tersebut belum mendapat dukungan penuh.

“Dalam rapat waktu itu, Pemprov memilih menyerahkan penanganannya kepada tim normatif yang dikoordinasikan Kesbangpol Provinsi Kaltim,” ungkapnya.

Meski demikian, Pemkab Kutim tetap mendorong Pemprov Kaltim untuk mengambil peran lebih aktif dalam mempercepat penyelesaian batas wilayah di tingkat pusat. Selain melalui mekanisme regulasi yang berlaku, diperlukan pula langkah-langkah kolaboratif guna memastikan masyarakat di kawasan perbatasan tetap mendapatkan hak-haknya.

Menurut Trisno, setidaknya ada dua hal yang harus menjadi perhatian utama, yakni jaminan pelayanan publik bagi warga perbatasan serta pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum.

“Pelayanan publik harus tetap berjalan dan masyarakat tidak boleh menjadi korban karena belum adanya kepastian batas wilayah. Di sisi lain, ketenteraman dan ketertiban juga harus terus dijaga,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses penyelesaian sengketa batas sebenarnya telah berlangsung cukup panjang. Pembahasan dan verifikasi lapangan dilakukan sejak 2005 hingga 2020 sesuai tahapan regulasi penataan batas daerah. Namun, berbagai upaya yang dilakukan belum mampu menghasilkan kesepakatan antara kedua daerah.

“Kajian sudah sangat komprehensif. Di lapangan juga tidak ada data baru yang dapat mendorong lahirnya kesepakatan di luar mekanisme regulasi yang ada,” katanya.

Trisno menilai persoalan yang kerap muncul di lapangan lebih banyak berkaitan dengan klaim penguasaan dan pengelolaan lahan berdasarkan versi batas wilayah masing-masing pihak. Padahal, menurutnya, hak keperdataan tidak otomatis ditentukan oleh batas administrasi daerah, melainkan harus dibuktikan melalui dokumen dan dasar hukum yang sah.

Sebagai informasi, ketegangan sempat terjadi di kawasan perbatasan antara Dusun Melawai, Kutim, dan Desa Biatan Ilir, Berau, pada Maret lalu. Insiden tersebut kembali menunjukkan bahwa ketidakjelasan batas wilayah masih menjadi persoalan yang berpotensi memicu gesekan di tengah masyarakat apabila tidak segera diselesaikan.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *