KUTAI TIMUR — Persoalan ketenagakerjaan di PT Anugerah Energi Utama dibahas dalam mediasi yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kutai Timur, Selasa, 19 Mei 2026.
Mediasi tersebut mempertemukan pihak pekerja dengan perwakilan perusahaan untuk membahas sejumlah tuntutan yang selama ini disuarakan buruh. Dalam pertemuan itu, pekerja melalui DPC Serikat Buruh SBSI Indonesia menyampaikan tujuh poin tuntutan.
Richardus, pengurus DPC Serikat Buruh SBSI Indonesia sekaligus Ketua PK PT Anugerah Energi Utama di Tepian Langsat, mengatakan tujuh tuntutan tersebut berkaitan dengan hak-hak dasar pekerja. Beberapa di antaranya menyangkut upah yang dinilai masih di bawah UMSK, harga janjang yang dianggap tidak sesuai, hingga pekerja perempuan yang disebut dipaksa melansir buah.
“Mediasi hari ini ada tujuh poin tuntutan kami. Yang pertama pekerja yang upahnya di bawah UMSK. Kemudian harga janjang yang tidak sesuai, serta ibu-ibu atau pekerja perempuan yang dipaksa melansir buah, padahal seharusnya tidak boleh,” ujar Richardus.
Selain itu, pekerja juga menyoroti status buruh harian lepas atau BHL. Richardus menyebut masih ada pekerja yang telah mengabdi cukup lama, bahkan hingga delapan tahun, namun belum mendapatkan kepastian status kerja.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan utama yang perlu segera diselesaikan perusahaan. Pihak pekerja meminta agar status para BHL dapat diperjelas sesuai ketentuan yang berlaku.
Tuntutan lain yang turut disampaikan yakni pemenuhan hak cuti bagi pekerja perempuan yang sedang hamil. Richardus menilai hak tersebut seharusnya menjadi perhatian perusahaan karena berkaitan langsung dengan perlindungan tenaga kerja perempuan.
Selain itu, pekerja juga meminta agar buruh diikutsertakan dalam program jaminan pensiun. Ia menyebut, selama ini pekerja di perusahaan tersebut belum mendapatkan kepesertaan jaminan pensiun dari perusahaan.
“Jaminan pensiun ini selama ini perusahaan tidak mempersertakan buruh-buruh yang ada di sana,” jelasnya.
Dari tujuh tuntutan yang dibawa dalam mediasi, dua poin disebut telah mengarah pada kesepakatan. Salah satunya mengenai status BHL yang akan dialihkan menjadi PKWTT atau pekerja tetap mulai tanggal 1 bulan depan.
“Yang disepakati tadi terkait BHL. Per bulan depan tanggal 1 statusnya sudah menjadi PKWTT,” ungkap Richardus.
Selain status kerja, pembahasan mengenai kecelakaan kerja juga disebut sudah menunjukkan perkembangan positif. Kesepakatan tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk Perjanjian Bersama atau PB.
Sementara itu, pembahasan mengenai persoalan upah belum diselesaikan dalam sesi tersebut. Richardus mengatakan, tuntutan terkait gaji masih akan dibahas lebih lanjut bersama pihak perusahaan.
“Untuk gaji sendiri belum kami bahas. Ini sebentar lagi mau dibahas,” katanya.
Dalam mediasi tersebut, pihak perusahaan hadir melalui perwakilan dari tim HRD. Richardus berharap seluruh tuntutan yang diajukan pekerja dapat diterima dan disepakati.
Namun, apabila belum seluruh poin mencapai kesepakatan, pihaknya memastikan proses penyelesaian akan tetap dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Harapan besar kami semua disepakati. Tapi kalaupun tidak, maka prosesnya akan tetap berlanjut,” pungkasnya.