
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menetapkan rencana belanja daerah sebesar Rp6.427.054.791.593 dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung program pembangunan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menyampaikan, perubahan APBD 2026 disusun dengan mempertimbangkan perkembangan pelaksanaan anggaran, termasuk penyesuaian proyeksi pendapatan, kebutuhan belanja, dan kebijakan pembiayaan.
“APBD perubahan 2026 disusun untuk menyesuaikan proyeksi pendapatan,” kata Ardiansyah.
Belanja daerah tersebut menjadi bagian dari struktur perubahan APBD dengan pendapatan daerah yang direncanakan mencapai Rp6.408.054.368.859. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran yang ditutup melalui skema pembiayaan dengan memanfaatkan SiLPA tahun anggaran 2025.
Bupati menekankan, pengelolaan anggaran tetap diarahkan pada kepentingan masyarakat. Enam prioritas pembangunan menjadi pijakan dalam pelaksanaan perubahan APBD, yakni infrastruktur dan konektivitas, transformasi ekonomi berkelanjutan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, tata kelola pemerintahan, kualitas lingkungan hidup, serta ketahanan pangan.
“Kami menyadari bahwa persetujuan bersama ini merupakan awal dari tanggung jawab bersama di dalam mewujudkan manfaat anggaran bagi masyarakat,” tegasnya.
Setelah mendapat persetujuan bersama DPRD Kutim, Raperda Perubahan APBD 2026 bersama rancangan peraturan bupati tentang penjabaran APBD akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dievaluasi. Hasil evaluasi selanjutnya ditindaklanjuti bersama DPRD sebelum ditetapkan sesuai ketentuan.
Pemerintah daerah berharap pelaksanaan anggaran dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kutim. (ADV/Kominfo/Kutim)