Teluk Pandan – Unit Reskrim Polsek Teluk Pandan mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Minggu (27/9/2026) dini hari. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Gang Haji Lendang, Desa Martadinata.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang terdiri dari seorang laki-laki dan dua perempuan. Ketiganya diamankan setelah petugas melakukan pemantauan terhadap lokasi yang sebelumnya diinformasikan warga kerap menjadi tempat dugaan transaksi narkotika.
Kapolsek Teluk Pandan Ipda Apriliando Saputra mengatakan, informasi masyarakat menjadi salah satu dasar bagi personel untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
“Setelah mendapatkan informasi, personel Unit Reskrim melakukan pemantauan dan penyelidikan. Dari hasil pemantauan, petugas mendapati seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di kawasan Gang Haji Lendang,” ujar Ipda Apriliando Saputra.
Menurut keterangan kepolisian, situasi kemudian berkembang ketika dua perempuan datang menemui laki-laki tersebut. Karena dinilai menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dari salah satu terduga. Barang tersebut ditemukan bersama sebuah korek gas.
Penyelidikan kemudian dikembangkan. Polisi turut melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan salah satu perempuan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di sebuah kamar di Cafe Gendhis yang berada di kawasan Gang Haji Lendang. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu serta sebuah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan dua bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto masing-masing sekitar 0,38 gram dan 0,37 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain, antara lain pipet kaca, bong, korek gas, telepon seluler, uang tunai, tas, serta satu unit sepeda motor.
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial R.R. (24), T.Y.S. (22), dan S.H. (23). Ketiganya selanjutnya dibawa ke Mapolsek Teluk Pandan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Ipda Apriliando menegaskan bahwa pengungkapan tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi akan mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Ketiga orang tersebut sudah kami amankan bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dan keterkaitan masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana narkotika ini,” katanya.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Polsek Teluk Pandan telah menerbitkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan pada 27 September 2026. Pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku juga dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Perkara tersebut disangkakan dengan ketentuan perundang-undangan tentang narkotika, termasuk dugaan tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika serta dugaan kepemilikan, penyimpanan, penguasaan atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman.
“Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan melengkapi administrasi penyidikan dan mendalami perkara ini sampai tuntas,” tegas Ipda Apriliando.
Polsek Teluk Pandan juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila menemukan adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Informasi masyarakat dinilai penting dalam membantu kepolisian melakukan deteksi dini dan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika.