Kutim Targetkan 50 Ribu Tenaga Kerja hingga 2029, Pemkab Siapkan Tiga Langkah Utama

diadmin
4 Views
3 Min Read

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan bahwa upaya mencapai target 50 ribu tenaga kerja lokal dilakukan secara bertahap melalui pembangunan sistem dalam kurun waktu lima tahun, bukan dengan perhitungan tahunan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim, Trisno, menyampaikan bahwa pendekatan ini menitikberatkan pada penguatan fondasi ketenagakerjaan agar hasilnya dapat terlihat pada akhir periode, yakni tahun 2029.

“Target 50 ribu tenaga kerja ini tidak dihitung per tahun. Fokus kita membangun sistem selama lima tahun, sehingga hasilnya baru bisa terlihat di akhir,” ujar Trisno, Senin (27/04/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah menyiapkan tiga strategi utama untuk mendukung pencapaian target tersebut. Pertama, pengembangan basis data ketenagakerjaan terpadu (big database) yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.

Strategi kedua adalah pembentukan pasar tenaga kerja yang disebut Pataka. Sistem ini dirancang bukan sekadar sebagai bursa kerja, melainkan sebagai katalog ketenagakerjaan yang mencakup sektor formal, nonformal, hingga informal.

“Pataka akan menjadi penghubung antara kebutuhan tenaga kerja dan potensi yang tersedia, termasuk peluang di sektor nonformal. Jadi tidak hanya perusahaan, tetapi seluruh peluang kerja bisa terdata,” jelasnya.
Adapun strategi ketiga adalah mendorong pengembangan sektor-sektor strategis berbasis padat karya yang dinilai mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Saat ini, sektor-sektor tersebut masih dalam tahap kajian untuk menentukan yang paling potensial.

Selain itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal juga menjadi perhatian penting agar tenaga kerja yang tersedia mampu bersaing.

Trisno menambahkan, program ini dijalankan melalui beberapa tahapan, mulai dari penyusunan konsep, implementasi, hingga evaluasi. Karena itu, hasilnya tidak dapat dirasakan dalam waktu singkat.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah hanya akan menghitung penyerapan tenaga kerja yang berasal dari intervensi kebijakan daerah, bukan dari kebijakan nasional maupun rekrutmen mandiri perusahaan.
“Contohnya penerimaan PPPK itu kebijakan nasional, jadi tidak bisa kita klaim. Begitu juga rekrutmen perusahaan yang tidak melibatkan intervensi pemerintah daerah,” tegasnya.

Dengan tiga strategi tersebut, Pemkab Kutim optimistis target 50 ribu tenaga kerja lokal dapat tercapai pada akhir periode, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Upaya yang dilakukan pemerintah daerah melalui tiga strategi itu nantinya akan menjadi capaian yang bisa diklaim pada tahun kelima,” pungkasnya.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *