Polemik Pajak Bantuan Banjir, DJP Ungkap Aturan Pembebasan PPN

diadmin
58 Views
2 Min Read

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal bantuan banjir Sumatera dari luar negeri yang dikenakan pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan bantuan bencana yang dikirim dari luar negeri bisa mendapatkan fasilitas bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) namun dengan syarat tertentu.

Rosmauli menjelaskan ketentuan mengenai fasilitas bebas PPN untuk bantuan bencana dari luar negeri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2022. “Namun penerima bantuan tersebut haruslah pihak-pihak tertentu,” kata Rosmauli ketika dihubungi pada Rabu, 17 Desember 2025.

Pihak-pihak tertentu itu adalah badan atau lembaga di bidang ibadah, amal, sosial atau kebudayaan; pemerintah pusat atau pemerintah daerah; dan atau lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah. Menurut Rosmauli, untuk bisa memperoleh fasilitas ini, diperlukan rekomendasi pembebasan bea masuk dari BNPB, BPBD, dan gubernur.

Rosmauli juga mengatakan setiap barang yang masuk ke wilayah Indonesia, termasuk bantuan kemanusiaan, wajib melalui prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. “Pemeriksaan tersebut merupakan tugas dan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka pengawasan barang dari luar daerah pabean,” ujar Rosmauli.

Menurut Rosmauli, pengawasan tersebut tidak dimaksudkan untuk mempersulit bantuan. Tujuannya, kata dia, adalah untuk memastikan bantuan benar diperuntukkan bagi penanggulangan bencana; menjamin barang yang masuk aman, layak, serta tidak membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Lalu untuk mencegah penyalahgunaan bantuan kemanusiaan, termasuk pengalihan untuk kepentingan di luar tujuan kemanusiaan.

Sebelumnya, diaspora Indonesia yang menetap di Singapura mengeluhkan kebijakan pengiriman bantuan untuk korban banjir Sumatera. Salah seorang diaspora bernama Fika mengatakan bantuan yang dikirim dari luar Indonesia bakal dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.

‎Hal itu ia bagikan melalui unggahan di akun Instagram-nya @ffawzia07. “Apabila ada donasi dari diaspora dan bencana banjir Sumatera belum ditetapkan sebagai bencana nasional, maka bantuan akan dikenakan pajak,” tulisnya dalam unggahan tersebut, dikutip pada Kamis, 11 Desember 2025.

(NS/TMP)

Sumber: https://keuangannews.id/polemik-pajak-bantuan-banjir-djp-ungkap-aturan-pembebasan-ppn/
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *