Pemadam Kebakaran Kutai Timur Hadapi Kendala SDM untuk Isi Pos-Pos Pemadam Ideal

diadmin
337 Views
3 Min Read

SANGATTA – Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan (Damkar) Kabupaten Kutai Timur mengungkapkan standar ideal penempatan pos pemadam kebakaran di setiap kecamatan. Idealnya, setiap wilayah kecamatan tidak hanya memiliki satu, melainkan minimal dua pos pemadam kebakaran untuk memastikan layanan yang komprehensif. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan Kutai Timur.

Failu menjelaskan lebih rinci tentang spesifikasi dan fungsi dari kedua pos yang dimaksud. Konsep dua pos ini didesain untuk menciptakan sistem penanganan kebakaran yang lebih efektif dengan pembagian peran yang jelas.

“Kalau setiap kecamatan itu sebenarnya minimal satu pos itu dua, ada namanya fire, ada yang namanya water supply, jadi pada saat dia nyemprot ada yang supply seperti itu,” ujarnya.

Penjelasan ini menggarisbawahi bahwa satu unit berfungsi sebagai unit pemadam utama (“fire”) yang langsung menangani api, sementara unit lainnya berperan sebagai penyuplai air (“water supply”) yang mendukung kelancaran operasi pemadaman. Meski memiliki gambaran ideal yang jelas, Failu dengan jujur mengakui bahwa penerapan standar ini masih terkendala oleh persoalan mendasar, yaitu ketersediaan sumber daya manusia (SDM) untuk mengisi kedua pos tersebut.

“Nah itu minimal dua lah, nah cuma jadi kendala sekarang kan tenaganya tadi, SDM-nya, karena sekarang TK2D sudah ada lagi penerimaan,” tambah Failu.

Kendala SDM ini berusaha diatasi dengan memanfaatkan peluang rekrutmen melalui skema tenaga non-ASN. Failu menyebutkan adanya peluang melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PJLP) untuk menutupi kekurangan tersebut.

“Nah ada peluang itu di PJLP itu. Nah cuma tadi kan kita masih, itu tadi disuruh usulkan apa semua nanti kita bicarakan,” jelasnya.

Namun, Failu menekankan bahwa proses pengisian tenaga ini, meski melalui skema PJLP, tetap memerlukan prosedur dan pengesahan resmi dari level pemerintah daerah tertinggi. Mekanisme birokrasi ini menjadi tahapan wajib yang harus dilalui sebelum penempatan tenaga dapat dilakukan.

“Itu kan harus ada surat keputusan dari bupati kalau kalo itu,” pungkasnya.

Dengan demikian, upaya memenuhi standar ideal pos pemadam di setiap kecamatan dengan dua unit masih harus menunggu proses rekrutmen, pengusulan, dan kebijakan lebih lanjut yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati, sebelum dapat direalisasikan sepenuhnya di lapangan. (ADV)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *