RSUD Kudungga Ikuti Edaran Kemenkes, Pasien PBI JKN Tak Boleh Ditolak

diadmin
8 Views
2 Min Read

SANGATTA – Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga Kutai Timur memastikan tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JKN) meskipun status kepesertaannya sedang dalam proses aktivasi atau tertangguh di sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal itu disampaikan Direktur RSUD Kudungga Kutai Timur, dr Muhammad Yusuf, saat dikonfirmasi terkait penanganan pasien PBI JKN yang statusnya tertunda sementara. Menurut Yusuf, pihak rumah sakit mengacu pada edaran dari Kementerian Kesehatan yang menegaskan melarang rumah sakit menolak pasien PBI JKN hanya karena status kepesertaan sedang dalam proses aktivasi.

“Kalaupun ada pasien dan ternyata status PBI tertangguh, kami tetap harus melayani, tidak boleh ditolak,” ujar Muhammad Yusuf kepada wartawan, Kamis, 12 Februari 2026, di Sangatta.

Ia menuturkan pelayanan tetap diberikan sembari pihak rumah sakit melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan status kepesertaan pasien tersebut. “Diterima dan dilayani, sambil kami berkoordinasi dengan BPJS,” tambahnya.

Direktur RSUD Kudungga Kutai Timur, dr Muhammad Yusuf. Foto: Ist

Lebih lanjut dokter Yusuf menyebutkan terdapat batas waktu pelayanan bagi pasien PBI JKN yang dinonaktifkan. Jika status kepesertaan pasien terhenti pada bulan tertentu, maka rumah sakit masih dapat memberikan layanan hingga tiga bulan berikutnya.

“Misalnya dinonaktifkan di Januari, batas kami bisa melayani sampai April. Itu tiga bulan,” jelasnya seraya menambahkan jika setelah batas waktu tersebut, status pasien masih tidak aktif, maka status kepesertaan dapat dipertanyakan lebih lanjut.

Terkait proses reaktivasi kepesertaan PBI JKN, Yusuf menyampaikan bahwa jalur koordinasi dilakukan langsung melalui BPJS Kesehatan, tanpa perlu prosedur tambahan seperti mengurus ke instansi lain. “Cukup melalui BPJS saja,” katanya.

Saat ditanya apakah sudah ada laporan pasien PBI JKN terpending yang datang berobat ke RSUD Kudungga, dokter Yusuf menyebut hingga kini belum ada laporan yang masuk. Ia juga menyatakan akan membagikan edaran terkait sebagai rujukan informasi. dr. Yusuf mempersilakan informasi tersebut digunakan untuk edukasi publik agar masyarakat memahami hak pelayanan kesehatan bagi peserta PBI JKN.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *