Pengurangan Produksi Batu Bara Dinilai Berisiko Guncang Ekonomi Tambang

diadmin
6 Views
3 Min Read

JAKARTA – Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas produksi batu bara nasional secara signifikan dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi serius, khususnya di daerah penghasil utama seperti Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Sumatera Selatan (Sumsel). Pemangkasan produksi yang diperkirakan mencapai 40 hingga 70 persen dikhawatirkan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor pertambangan.

Berdasarkan data dan estimasi Kementerian ESDM serta Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pertambangan mineral dan batu bara saat ini menyerap lebih dari 250 ribu tenaga kerja langsung secara nasional. Jumlah tersebut belum termasuk tenaga kerja tidak langsung di sektor jasa penunjang, transportasi, kontraktor tambang, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar wilayah operasi tambang.

Di Kalimantan Timur, sektor batu bara diperkirakan menyerap lebih dari 80 ribu tenaga kerja, menjadikannya salah satu penopang utama perekonomian daerah. Sementara di Kalimantan Selatan, jumlah pekerja tambang beserta sektor turunannya diperkirakan mencapai sekitar 60 ribu orang. Adapun di Sumatera Selatan, sektor batu bara menyerap tidak kurang dari 50 ribu tenaga kerja, terutama di wilayah Muara Enim dan sekitarnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI) Rudi Prianto menilai, jika pemangkasan produksi dilakukan secara drastis tanpa masa transisi yang jelas, maka perusahaan—terutama tambang skala kecil dan menengah—akan kesulitan mempertahankan seluruh tenaga kerja mereka.

“Pemangkasan hingga 70 persen akan langsung berdampak pada pengurangan jam kerja, pemutusan kontrak tenaga harian, hingga penghentian operasi tambang tertentu. Risiko PHK hampir tidak terhindarkan,” ujar Rudi, Minggu (1/2/2026).

Dampak lanjutan dari kebijakan ini juga dikhawatirkan menjalar ke sektor lain. Penurunan aktivitas pertambangan berpotensi menekan pendapatan daerah, mengurangi perputaran ekonomi lokal, serta memukul sektor pendukung seperti logistik, penyedia alat berat, katering, hingga usaha kecil di sekitar wilayah tambang.

Serikat pekerja di sektor pertambangan meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada pengendalian produksi dan stabilisasi harga pasar global, tetapi juga menyiapkan skema perlindungan tenaga kerja. Skema tersebut mencakup peta jalan yang jelas, penyesuaian kebijakan secara bertahap, serta program alternatif bagi pekerja yang terdampak.

Hingga saat ini, Kementerian ESDM belum mengumumkan secara rinci mekanisme pelaksanaan pemangkasan produksi tersebut, termasuk langkah mitigasi sosial dan ketenagakerjaan. Rudi berharap kebijakan ini dikaji secara komprehensif agar tidak memicu gejolak ekonomi dan sosial di daerah tambang.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *