SANGATTA – Isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sempat ramai diperbincangkan masyarakat dipastikan belum berlaku. Hingga kini, besaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 beserta perubahannya dan belum ada regulasi baru yang mengatur penyesuaian tarif.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kutai Timur, Herman Prayudi, menegaskan bahwa kabar kenaikan iuran tersebut belum memiliki dasar hukum. “Sampai hari ini belum ada kenaikan. Kita masih menggunakan regulasi yang lama. Kalau Perpres baru belum terbit, berarti iuran tetap seperti yang berlaku sejak 2018,” ujarnya.
Ia merinci, iuran peserta mandiri saat ini masih sebesar Rp150 ribu per orang per bulan untuk kelas 1, Rp100 ribu untuk kelas 2, dan Rp42 ribu untuk kelas 3. Khusus kelas 3, sebagian iuran mendapat subsidi dari pemerintah. Menurutnya, meskipun secara aturan penyesuaian iuran dapat dilakukan maksimal setiap dua tahun, keputusan tetap harus didasarkan pada Perpres terbaru. “Kalau nanti ada perubahan, pasti akan disebutkan mulai kapan diberlakukan. Tapi sampai sekarang belum ada kebijakan itu,” tegasnya.
Di tengah dinamika pembiayaan JKN secara nasional, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama BPJS Kesehatan justru memfokuskan perhatian pada penguatan layanan kesehatan, terutama di tingkat pertama. Saat ini, Kutai Timur memiliki 18 Puskesmas rawat inap yang dinilai cukup mampu menangani berbagai kasus tanpa harus langsung dirujuk ke rumah sakit.
Herman menekankan pentingnya optimalisasi peran fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) agar tidak terjadi penumpukan pasien di rumah sakit. “Kita ingin pelayanan di tingkat pertama benar-benar maksimal. Jangan semua kasus langsung dirujuk, nanti rumah sakit bisa menjadi ‘Puskesmas besar’ karena overload pasien,” jelasnya.
Penguatan tersebut juga dilakukan melalui pendekatan promotif dan preventif. Salah satu program yang berjalan adalah rujuk balik bagi pasien penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, dan jantung yang kondisinya sudah stabil. Pasien dapat melanjutkan kontrol dan pengambilan obat di Puskesmas. “Dengan begitu, pelayanan lebih dekat ke masyarakat dan beban rumah sakit berkurang,” katanya.
Selain pembenahan sistem layanan langsung, transformasi digital juga terus didorong. BPJS Kesehatan menyediakan aplikasi Mobile JKN yang memungkinkan peserta mendaftar antrean secara daring sebelum datang ke fasilitas kesehatan. “Sekarang masyarakat tidak perlu datang pagi-pagi hanya untuk ambil nomor antrean. Dari mana saja bisa daftar dulu lewat Mobile JKN. Saat sudah dekat fasilitas kesehatan tinggal check-in, langsung ke poli,” terang Herman.
Sementara untuk rujukan antar fasilitas kesehatan, telah diterapkan Sistem Rujukan Terintegrasi (Sisrute) yang memastikan kepastian jadwal pelayanan pasien. Dengan sistem tersebut, jam pelayanan dapat diketahui lebih awal sehingga alur layanan menjadi lebih tertata dan efisien.
Meski isu defisit BPJS secara nasional kerap mencuat, Herman memastikan kondisi rasio klaim di Kutai Timur masih dalam batas aman dan pembayaran klaim tetap berjalan sesuai ketentuan. Ia menilai kunci keberlanjutan program terletak pada pengelolaan alur layanan yang efektif serta kolaborasi yang kuat antara BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan.
Dengan belum adanya kenaikan iuran serta penguatan layanan Puskesmas dan digitalisasi sistem kesehatan, BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap akses pelayanan kesehatan masyarakat tetap terjaga, mudah, dan merata di seluruh wilayah.