SANGATTA – Di tengah dinamika pembangunan yang terus bergerak cepat, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memilih jalan yang lebih panjang, namun menjanjikan: memastikan masa depan daerah tetap hijau dan lestari. Pilihan itu ditegaskan melalui penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2024–2054, sebuah peta jalan tiga dekade yang tidak hanya mengatur ruang, tetapi juga menata harapan.
Konsultasi publik yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim di Hotel Victoria, Sangatta menjadi ruang pertemuan berbagai pikiran. Hadir perwakilan kementerian, akademisi, organisasi masyarakat, hingga media—sebuah bukti bahwa menjaga bumi membutuhkan suara banyak pihak. Suasana dialog terbuka itu mencerminkan tekad bersama: membangun Kutim tanpa mengorbankan alamnya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim Noviari Noor, saat membacakan sambutan Bupati Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa RPPLH bukan sekadar dokumen. Ia adalah kompas yang mengarahkan setiap langkah pembangunan. “RPPLH menjamin pembangunan Kutim tidak berjalan sektoral, tetapi terpadu, harmonis, dan berkelanjutan,” tulis Ardiansyah dalam sambutannya.
Ardiansyah mengingatkan Kutim tengah berhadapan dengan sebelas isu strategis lingkungan—mulai dari deforestasi hingga ancaman kebakaran hutan. Namun, alih-alih melihatnya sebagai hambatan, pemerintah berharap tantangan itu menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat.
Noviari menambahkan, penyusunan RPPLH merupakan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional. Tidak hanya memenuhi amanat UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Cipta Kerja, dan Pasal 28H UUD 1945, tetapi juga memenuhi janji kepada generasi mendatang. “RPPLH memastikan anak cucu Kutim tidak hanya mewarisi pembangunan ekonomi, tetapi juga udara bersih, hutan lestari, sungai sehat, dan tanah yang subur,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala DLH Kutim Aji Wijaya Effendi menjelaskan bahwa proses penyusunan RPPLH telah melalui sejumlah tahapan, termasuk FGD pendahuluan dan FGD antara pada April 2025. Setiap masukan yang diterima menjadi elemen penting dalam menyempurnakan arah kebijakan lingkungan daerah. “RPPLH ini sudah mendapat rekomendasi dari DLH Provinsi Kaltim yang menjadi acuan untuk dibawa ke pembahasan DPRD,” jelasnya.
Menurut Jaya, konsultasi publik bukan hanya prosedur administratif, melainkan ruang untuk memastikan bahwa RPPLH memiliki pijakan yang kuat—secara akademis, yuridis, dan sosiologis. Lebih dari itu, forum ini menjadi simbol keterbukaan. “Harapannya, RPPLH Kutim lahir dengan legitimasi sosial yang kuat untuk mewujudkan Kutim hijau, lestari, dan berkelanjutan,” tuturnya. (ADV/ProkopimKutim/D)