Pemkab Kutim Tanggung Iuran BPJS 95 Ribu Pekerja Rentan

diadmin
470 Views
2 Min Read

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) memperluas perlindungan tenaga kerja menunjukkan hasil signifikan. Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, mengumumkan hampir 95 ribu pekerja rentan kini telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah.

Pengumuman itu disampaikan Ardiansyah saat membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Batch 2 di BLK Industri Mandiri. Ia menegaskan bahwa pemerintah menjalankan kebijakan dua arah. Pertama, mendorong kepatuhan perusahaan formal terhadap kewajiban jaminan sosial, serta memberikan perlindungan bagi pekerja sektor informal yang dinilai belum mampu membiayai jaminan sosialnya sendiri.

Bupati mengatakan, sektor informal terus tumbuh, tapi banyak pekerjanya tergolong rentan. Karena itu pemerintah Kutim menanggung premi BPJS Ketenagakerjaan mereka.

Menurutnya, dari target 160 ribu pekerja rentan, saat ini lebih dari separuh sudah terakomodasi. Program ini diharapkan membuat pekerja lebih tenang menghadapi risiko ketenagakerjaan, sekaligus meningkatkan kualitas hidup keluarga mereka.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga memberikan peringatan tegas kepada perusahaan besar. Ia menilai masih ada perusahaan yang mencoba menghindari kewajiban, salah satunya dengan rutin mengganti kontrak kerja tahunan untuk menghindari status karyawan tetap.

​”Kepada yang bekerja dengan perusahaan besar, wajib hukumnya BPJS Ketenagakerjaan itu langsung diberikan oleh perusahaan kepada mereka,” tegasnya.

Ardiansyah berharap penguatan jaminan sosial ini menjadi fondasi untuk membangun ekosistem kerja yang aman dan berkeadilan di Kutim. Ia menekankan bahwa pemerintah terus mendorong pemerataan perlindungan tenaga kerja melalui kombinasi penegakan regulasi dan kebijakan afirmatif bagi kelompok rentan. (ADV/ProkopimKutim/D)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *