SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggandeng akademisi dan LSM untuk membangun sistem pengelolaan sampah modern berbasis sanitary landfill. Langkah ini dimaksudkan untuk mengganti praktik open dumping yang selama ini menimbulkan persoalan lingkungan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor, menegaskan, keberhasilan transformasi pengelolaan limbah tidak bisa dicapai hanya oleh pemerintah. “Proses ini membutuhkan dukungan seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, akademisi, LSM, hingga masyarakat,” ujarnya dalam acara konsultasi publik yang digelar belum lama ini.
Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Regional Kalimantan KLHK Fitri Harwati, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim Ferry Gunawan, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim Anwar Sanusi secara daring. Perangkat daerah, camat, akademisi, LSM, tokoh masyarakat, insan pers, dan tim penyusun dari UGM juga aktif berdiskusi memberikan masukan.
Forum ini menjadi pijakan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kutim, yang menjadi acuan hukum dan kebijakan lingkungan hidup daerah. Noviari menekankan, RPPLH bukan sekadar dokumen formal, tetapi pedoman nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan. “Kita ingin sinergi ini mendorong perubahan nyata, dari pengelolaan sampah yang masih konvensional menuju sistem yang aman, higienis, dan berwawasan lingkungan,” urainya.
Selain menata sampah, Pemkab Kutim menargetkan inovasi ekonomi sirkular melalui pengomposan, daur ulang, dan pemanfaatan energi dari sampah. Noviari menekankan, kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan LSM menjadi kunci membangun sistem pengelolaan yang modern, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi masyarakat. (ADV/ProkopimKutim/D)