
SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama DPRD Kutim menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai pendapatan daerah mencapai Rp6,408 triliun. Penyesuaian anggaran tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menata kembali program pembangunan dan belanja daerah hingga akhir tahun anggaran.
Dalam pembahasan tersebut, belanja daerah disepakati mencapai sekitar Rp6,427 triliun. Dengan komposisi pendapatan dan belanja itu, terdapat defisit anggaran yang kemudian ditutup melalui pembiayaan daerah.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan, perubahan APBD merupakan bagian penting dalam menyesuaikan kebutuhan pembangunan dengan kondisi keuangan daerah.
“Pada prinsipnya, dalam rapat pembahasan perubahan ini, kita melakukan penyesuaian terhadap pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah,” kata Ardiansyah.
Menurutnya, pembahasan perubahan APBD juga dilakukan untuk memastikan pengelolaan anggaran tetap berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan masyarakat.
“Semoga apa yang kita putuskan bersama memberikan manfaat yang signifikan untuk kemajuan Kabupaten Kutai Timur dan khusus bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya perubahan APBD tersebut, pemerintah daerah memiliki ruang untuk kembali menata program dan kegiatan yang mengalami penyesuaian dalam perjalanan tahun anggaran. Penataan dilakukan agar penggunaan anggaran tetap diarahkan pada kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Pengesahan perubahan APBD juga menjadi bagian dari komitmen Pemkab Kutim bersama DPRD dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah serta memastikan anggaran yang tersedia dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (ADV/Kominfo/Kutim)