Evaluasi Kelayakan Tuntutan Jadi Kunci Penyelesaian Sengketa Lahan

diadmin
289 Views
2 Min Read

SANGATTA – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Yusuf T Silambi, menegaskan pentingnya evaluasi mendalam terhadap kelayakan setiap tuntutan yang diajukan dalam kasus sengketa lahan. Ia menilai, banyak konflik yang terjadi karena kurangnya refleksi dan kajian mendasar dari pihak-pihak yang bersengketa.

“Pesan untuk masyarakat yang bersengketa persoalan lahan, masyarakat harus lebih melihat maknanya apakah tuntutan saya ini wajar atau tidak,” ujar Yusuf.

Menurutnya, sebelum menuntut pihak lain—baik perusahaan maupun individu—masyarakat harus terlebih dahulu mempertanyakan kelayakan diri sendiri. Apakah pihak yang menuntut memiliki bukti hukum yang sah, memenuhi kewajiban administratif, atau benar-benar memiliki hubungan hukum dengan lahan yang disengketakan.

Yusuf mengungkapkan, masih sering ditemukan kasus di mana masyarakat mengklaim lahan tanpa dokumen yang kuat, hanya bermodalkan penguasaan fisik semata. “Banyak yang menuntut perusahaan atau masyarakat lain, padahal belum melakukan kewajibannya dengan baik,” ujarnya menambahkan.

Namun demikian, Yusuf juga menegaskan bahwa tanggung jawab tidak hanya berada di tangan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa perusahaan pun tidak boleh mengklaim lahan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. 

“Perusahaan tambang seperti KPC juga harus memiliki bukti kepemilikan yang sah. Tidak bisa hanya karena sudah lama menjaga atau mengelola, lalu menyebut seluruh area itu miliknya,” tegasnya.

Politisi kelahiran 7 Agustus 1962 ini menilai, penyelesaian sengketa lahan akan berjalan lebih efektif jika semua pihak mau bersikap objektif dan berbasis data. Ia berharap evaluasi terhadap kelayakan tuntutan menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang adil dan berkelanjutan.

“Dengan dasar hukum yang kuat dan sikap saling menghormati, konflik bisa diselesaikan tanpa menimbulkan korban baru,” pungkasnya. (ADV)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *