DPRD Kutim Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan Berdasarkan Data

diadmin
292 Views
2 Min Read

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), khususnya Komisi A, terus menunjukkan komitmennya dalam menangani berbagai persoalan sengketa lahan. Anggota Komisi A, Yusuf T. Silambi, menegaskan bahwa pihaknya selalu mengedepankan pendekatan berbasis data dan aturan hukum dalam setiap proses penyelesaian.

Menurut Yusuf, langkah konkret yang dilakukan Komisi A adalah turun langsung ke lapangan untuk memantau kondisi faktual dan memverifikasi data di lokasi sengketa. “Upaya sengketa lahan kita tetap giat-giat turun melihat kondisi di lapangan, apalagi di sektor perkebunan sawit yang banyak persoalannya. Kami dari Komisi A ini luar biasa turunnya,” ujarnya.

Politisi kelahiran 7 Agustus 1962 ini menambahkan, pendekatan yang digunakan bersifat dua arah, melibatkan semua pihak yang berkonflik, baik masyarakat maupun perusahaan. Setiap laporan ditindaklanjuti dengan pemanggilan pihak terkait dan kunjungan lapangan agar diperoleh gambaran yang jelas dan adil.

Yusuf menegaskan, seluruh proses penyelesaian sengketa harus berpijak pada peraturan daerah dan koridor hukum yang berlaku. “Setiap perusahaan atau masyarakat yang bermasalah kami panggil dan turun ke lapangan. Semua sudah kami lakukan secara maksimal dan sesuai aturan,” jelasnya.

Sebagai contoh, Yusuf menyoroti kasus sengketa antara masyarakat dengan perusahaan tambang KPC. Kasus tersebut sempat memanas akibat klaim sepihak dan keterlibatan oknum tertentu. Namun, setelah dilakukan verifikasi data, terbukti bahwa KPC memiliki dokumen kepemilikan yang sah dan lengkap.

“Banyak klaim tanpa data yang kuat. Tapi KPC punya data akurat, sehingga pihak-pihak yang tidak memiliki bukti akhirnya mundur,” terangnya.

Melalui pengalaman tersebut, Yusuf menekankan pentingnya data yang valid dan sah dalam setiap klaim kepemilikan tanah. Komisi A berkomitmen menjaga keadilan dengan memastikan penyelesaian sengketa berjalan berdasarkan fakta dan hukum, demi terciptanya ketertiban serta kepastian hukum bagi semua pihak. (ADV)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *