Soal Aduan Pencemaran, DLH Kutim Pastikan Setiap Laporan Diverifikasi

Redaksi
424 Views
2 Min Read

SANGATTA – Setiap laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Namun, laporan yang masuk tidak serta-merta menjadi bukti bahwa pencemaran benar-benar terjadi. DLH tetap melakukan verifikasi untuk memastikan kondisi di lapangan.

Semua aduan tetap diterima dan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Petugas terlebih dahulu mengevaluasi laporan sebelum melakukan verifikasi lapangan. Hal itu disampaikan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kutim, Zainuddin.

“Siapapun yang mau lapor tetap kita terima. Apapun itu laporannya,” ujar Zainuddin.

Verifikasi, katanya, diperlukan untuk melihat kesesuaian antara informasi yang disampaikan masyarakat dengan kondisi sebenarnya. Dalam pemeriksaan, petugas dapat melihat sejumlah indikator, seperti dugaan debu, kebisingan, getaran maupun pencemaran air.

“Kalau laporan itu memang sebaiknya harus ditindaklanjuti, tetap kita turun ke lapangan untuk melihat keasliannya,” katanya.

Zainuddin mencontohkan laporan terkait dugaan dampak aktivitas perusahaan. Dalam kasus tertentu, masyarakat dapat memiliki kepentingan lain, seperti berharap adanya pembebasan lahan. Karena itu, DLH tetap harus berpegang pada fakta hasil pemeriksaan.

Jika ditemukan pencemaran, hasil verifikasi akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar tindak lanjut. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, DLH tidak dapat menyatakan adanya pencemaran hanya berdasarkan laporan masyarakat.

“Kalau fakta yang berbicara bahwa ini terbukti di lapangan ada pencemaran, kita tuliskan di berita acara,” jelasnya.

Melalui proses tersebut, DLH Kutim berupaya memastikan setiap pengaduan masyarakat diproses berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan di lapangan. (ADV/Kominfo/Kutim)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *