
SANGATTA – Setiap bantuan sosial yang sampai ke tangan warga seharusnya tepat sasaran. Untuk itu, diperlukan upaya nyata dalam pendataan warga penerima bantuan, dari tingkat paling bawah hingga kementerian. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), melalui Dinas Sosial pun gerak cepat memastikan bantuan sosial tidak salah alamat dengan memperkuat akurasi data penerima.
Menurut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kutim, Ernata Hadi Sujito, parameter utama untuk menentukan warga miskin adalah berdasarkan posisi mereka dalam desil 1 hingga desil 5. Data ini menjadi dasar verifikasi, dan setiap perubahan, terutama pengeluaran warga dari daftar penerima, harus melalui mekanisme resmi di tingkat desa.
“Salah satu parameter melihat masyarakat miskin itu kan masuk dari desil 1 sampai desil 5, jadi untuk mengeluarkan itu harus ada musyawarah desa yang harus ditandatangani oleh kepala desa sama RT, baru surat itu kita ambil,” jelas Ernata, merinci proses administrasi yang diterapkan.
Setelah dokumen hasil musyawarah desa (musdes) dikumpulkan, data tersebut kemudian diproses lebih lanjut sebagai bagian dari prosedur standar pembaruan data di tingkat kementerian. “Lalu untuk kita proses ke kementerian,” tambahnya.
Ernata menegaskan, keakuratan data sangat bergantung pada ketelitian dan integritas aparat di tingkat desa. Dengan komitmen bersama dari semua pihak, ia optimistis kesalahan sasaran dapat diminimalkan. “Selagi kepala desanya memberikan keterangan yang benar, insya Allah tidak ada lagi yang namanya salah sasaran,” pungkasnya.
Langkah ini menjadi bukti bahwa di balik setiap kebijakan, ada mekanisme berlapis yang menjaga agar bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan, warga yang menunggu bukan sekadar angka, tapi harapan nyata untuk kehidupan yang lebih baik. (ADV)