Merawat Perspektif Publik yang Jernih di Tengah Derasnya Arus Konten Hoaks

diadmin
307 Views
3 Min Read

SANGATTA – Di era ketika arus informasi bergerak lebih cepat daripada jeda membaca, tugas wartawan tidak berhenti pada kemampuan menulis berita. Mereka dituntut memahami dan menerapkan kode etik jurnalisme agar setiap laporan yang hadir di ruang publik memberi kejelasan, bukan kegaduhan.

Harapan itu kembali disampaikan Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, saat membuka Bimbingan Teknis Pra-Uji Kompetensi Wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia Kutai Timur di Hotel Royal Victoria, Sangatta.

Menurut Mahyunadi, masyarakat kini makin mudah tersulut oleh konten yang bombastis atau berseliweran tanpa sumber jelas. Di tengah derasnya hoaks yang menyaru sebagai informasi, wartawan dengan kompetensi kuat menjadi benteng yang memberi perspektif jernih, akurat, dan berimbang. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak alergi terhadap kritik, tetapi setiap kritik idealnya tetap bersandar pada etika jurnalistik.

“Tidak masalah hal buruk tentang pemerintah diberitakan, tetapi verifikasi dan konfirmasi tetap perlu. Kritik harus dilandasi etik,” tegasnya.

Pernyataan itu ditegaskan kembali oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kutai Timur, Ronny Bonar Siburian. Sepanjang tahun ini, kata Ronny, pemerintah daerah bekerja sama dengan berbagai organisasi wartawan, termasuk PWI Kutim, untuk memperkuat kapasitas jurnalis. Menurutnya, kompetensi yang meningkat bukan hanya memperbaiki kualitas berita, tetapi juga memperluas jangkauannya melalui beragam platform digital media yang bermitra dengan pemerintah.

Ronny menambahkan bahwa ekosistem informasi yang sehat tidak dapat dibangun oleh satu pihak saja. Kerja sama antara pemerintah dan perusahaan media menjadi kunci untuk menghadirkan informasi yang bisa dipercaya. Melalui kolaborasi yang terukur, pemerintah dapat memastikan informasi pembangunan tersampaikan secara benar, sementara perusahaan media menguatkan tugas jurnalistik dengan standar profesional.

Sinergi ini, lanjutnya, turut membantu menangkal hoaks yang kerap mengacaukan ruang publik, sekaligus mendorong pemberitaan yang berimbang. Di dalamnya, kompetensi wartawan menjadi fondasi penting karena kualitas jurnalis menentukan kualitas informasi yang beredar.

Ia menjelaskan bahwa Pemkab Kutim telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik. Regulasi itu mengatur kerja sama dengan perusahaan pers serta mewajibkan standar kompetensi bagi pimpinan redaksi agar mutu berita tetap terjaga.

“Peraturan ini memastikan perusahaan pers yang bermitra dengan Pemkab Kutim memiliki standar kompetensi yang jelas, sehingga kualitas informasi pembangunan tetap dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Ronny.

Ketua PWI Kutai Timur, Wardi, menjelaskan bahwa UKW ke-41 diikuti 37 wartawan dari tingkat muda, madya, dan utama. Rinciannya: 24 peserta di tingkat Muda, 9 peserta Madya, dan 4 peserta Utama. Untuk efektivitas pembelajaran, setiap kelompok dibagi antara 4 hingga 6 orang. Ia juga menyesalkan adanya peserta yang mendaftar namun tidak memberikan konfirmasi hingga hari pelaksanaan, yang seharusnya dapat digantikan oleh wartawan lain yang membutuhkan kesempatan tersebut. (ADV)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *