
SANGATTA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan terhadap anak melalui pendampingan hukum dan psikologis yang berkelanjutan. Upaya ini menjadi bagian dari program unggulan DP3A tahun 2025, yang menempatkan isu perlindungan perempuan dan anak sebagai pilar utama pembangunan sosial daerah.
Menurut Kepala DP3A Kutim, Idham Cholid, pendampingan terhadap korban kekerasan, khususnya anak-anak, dilakukan secara menyeluruh hingga tuntas di proses hukum. Tidak hanya pada tahap awal laporan atau konseling, tetapi juga dalam pengawalan kasus sampai putusan hukum dijatuhkan.
“Program perlindungan perempuan dan anak ini mencakup advokasi dan pendampingan menyeluruh. Anak-anak yang menjadi korban kekerasan akan didampingi sampai tahap pengawalan proses hukumnya,” tegasnya.
Langkah tersebut menunjukkan keseriusan DP3A dalam memastikan setiap korban memperoleh akses keadilan dan pemulihan yang layak. Pendampingan hukum berkelanjutan dinilai penting untuk melindungi korban dari tekanan selama proses hukum serta memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi.
Selain advokasi hukum, DP3A Kutim juga menyiapkan layanan pendampingan psikologis bagi anak korban kekerasan. Layanan ini dirancang agar anak dapat pulih dari trauma dan kembali menjalani kehidupan secara normal. Program ini diharapkan tidak hanya menjadi respons terhadap kasus yang telah terjadi, tetapi juga menjadi langkah preventif dalam menekan angka kekerasan terhadap anak di Kutim.
DP3A juga berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan kepolisian, lembaga peradilan, dan organisasi masyarakat sipil untuk memastikan efektivitas perlindungan di lapangan. “Perlindungan anak tidak bisa dilakukan sendiri. Butuh sinergi dari semua pihak agar upaya ini berdampak nyata,” tegas Idham. (ADV)