
SANGATTA – Isu perlindungan terhadap perempuan dan anak ditetapkan sebagai pilar ketiga dalam program unggulan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Timur untuk tahun 2025. Program ini dirancang secara khusus untuk memberikan perlindungan yang komprehensif dan berkelanjutan, dengan fokus utama pada korban kekerasan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan lingkungan yang aman dan berkeadilan.
Kepala DP3A Kutim, Idham Cholid, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan dan advokasi yang menyeluruh kepada setiap korban. Layanan yang diberikan tidak akan berhenti pada tahap awal penerimaan laporan atau konseling, tetapi akan berlanjut secara konsisten hingga proses hukum selesai.
“program perlindungan perempuan dan anak, jadi kita nnti memberikan advokasi perlindungan kepada anak anak yang terkena kasus kekerasan jadi kita akan pendampingan sampai pengawalan proses hukumnya,” tegas Idham.
Pernyataan ini menegaskan komitmen nyata DP3A untuk mendampingi korban hingga ke meja hijau, yang menunjukkan keseriusan lembaga dalam menangani setiap kasus kekerasan yang terjadi. Pendampingan hukum yang berkelanjutan ini dinilai sangat krusial untuk memastikan bahwa korban, terutama anak-anak yang rentan, dapat mengakses keadilan secara penuh dan hak-haknya terpenuhi selama proses peradilan berlangsung.
Program perlindungan ini diharapkan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga dapat berkontribusi dalam menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kutai Timur. Di sisi lain, program ini diharapkan mampu memberikan rasa aman, dukungan psikologis, dan bantuan hukum yang dibutuhkan oleh korban untuk dapat pulih secara bertahap dan melanjutkan kehidupannya dengan lebih baik. Kolaborasi yang sinergis dengan kepolisian, lembaga peradilan, serta berbagai lembaga sosial masyarakat lainnya akan terus diperkuat untuk mendukung efektivitas dan cakupan dari program perlindungan yang menjadi prioritas utama ini. (ADV)