Disnakertrans Kutim Apresiasi PT SKP, Sinergi dan Dialog Jadi Solusi Bersama

diadmin
300 Views
2 Min Read

KUTAI TIMUR — Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengapresiasi langkah PT Sumber Kharisma Persada (SKP)—anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk. (AALI)—yang menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2025–2027 bersama Serikat Pekerja Mandiri. Penandatanganan ini merupakan wujud nyata komitmen perusahaan dalam membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Kegiatan berlangsung di Mess PT SKP, Desa Peridan, Kecamatan Sangkulirang, dan dihadiri langsung oleh Kepala Disnakertrans Kutim Roma Malau bersama tim mediator dan pejabat hubungan industrial. Ini menjadi penandatanganan PKB pertama yang digelar di lokasi kerja perusahaan dalam tujuh tahun terakhir.

“Semoga sinergi antara manajemen dan serikat pekerja terus terjalin dengan baik,” ujar Roma. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam menjaga dunia kerja yang sehat dan produktif.

PKB periode 2025–2027 disusun melalui proses perundingan antara manajemen dan serikat pekerja yang berlangsung kondusif. Meski sempat menghadapi pergantian pejabat administratur dan kepala tata usaha, kedua pihak tetap menyelesaikan pembahasan dengan semangat kolaboratif.

Administratur PT SKP Ricky Oktavinaus mengatakan, keberhasilan perundingan ini menunjukkan adanya komunikasi yang baik antara manajemen dan serikat pekerja. “Menjaga keharmonisan di lingkungan kerja adalah prioritas kami,” ujarnya.

Ketua Serikat Pekerja Mandiri PT SKP Ambo Upe menambahkan, penandatanganan PKB di lokasi kerja menjadi simbol keterbukaan dan kedekatan antara pekerja dan manajemen. “Ini pertama kalinya dalam tujuh tahun terakhir dilakukan langsung di site dan dihadiri Kepala Dinas. Kami sangat menghargai perhatian pemerintah,” kata Ambo.

Acara tersebut dihadiri 18 anggota tim perunding—sembilan dari manajemen dan sembilan dari serikat pekerja—serta jajaran internal perusahaan. PKB yang disepakati memuat berbagai ketentuan tentang kesejahteraan, perlindungan tenaga kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang akan menjadi pedoman selama dua tahun ke depan.

Disnakertrans Kutim menilai langkah PT SKP dan Serikat Pekerja Mandiri mencerminkan pola hubungan industrial yang sehat di sektor perkebunan. “Dialog dan sinergi adalah kunci terciptanya dunia kerja yang berkelanjutan,” tegas Roma. (ADV)

 

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *