
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyoroti fenomena pelanggaran disiplin kerja oleh sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Bupati Kutai Timur, Ardiansyah, secara khusus menegur keras oknum yang kerap meninggalkan tugas atau tidak produktif selama jam kerja berlangsung.
Dalam pernyataannya, Ardiansyah mengungkapkan kekhawatirannya atas praktik yang sering ia saksikan dan terima informasinya. Ia menekankan bahwa kehadiran di kantor harus dibarengi dengan produktivitas kerja yang nyata, bukan sekadar memenuhi daftar absensi.
“Tadi ada pesan, jangan sekedar absen, pagi pulang. Ya, itu penting itu. Semua. Itu sebenarnya untuk semua,” tegas Bupati.
Bupati kemudian memberikan contoh konkret mengenai penyalahgunaan waktu kerja yang ia amati. Ia menyoroti kebiasaan sejumlah pegawai yang menghabiskan waktu berjam-jam di luar ruangan kerjanya tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini saya juga sering menyaksikan ini, menyaksikan informasi nongkrong di ruangan sejam, nongkrong di kantinnya bisa lima jam.”
Lebih lanjut, Ardiansyah menegaskan bahwa klaim bekerja di kantin harus dapat dibuktikan dengan output nyata dan bukan sebagai bentuk manipulasi. Ia mengingatkan seluruh jajaran untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
“Kalau di kantin itu memang sedang bekerja, tetapi harus ada… bukti pekerjaan di kantin tapi juga jangan memanipulasi ini saya minta.”
Di akhir peringatannya, Bupati mengisyaratkan konsekuensi tegas bagi pelanggar. Peringatan ini disampaikan untuk mencegah kericuhan dan memastikan penerapan sanksi sesuai regulasi, termasuk potensi penurunan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Ya ini saya hanya mengingatkan jangan sampai ini menjadi persoalan sehingga membuat kericuhan ya karena saya sudah mendengar nih ada yang tidak kepingin di diberi sanksi, memang sesuai dengan regulasi. turunkan TPP-nya. Kalau naik-naik juga, kalau turun-turun juga. (ADV)