
Kutai Timur – Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Ripto Widargo, memberikan tanggapan terkait usulan tambahan anggaran dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pembahasan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2025.
Ripto menyebut, pengajuan penambahan anggaran merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh setiap OPD sebagai bagian dari upaya untuk menjalankan program kerja masing-masing. Namun, setiap pengajuan harus tetap memperhatikan urgensi program serta kemampuan keuangan daerah.
“Sepanjang itu urgen untuk disupport, biasanya kita mengajukan juga, sama seperti OPD yang lain,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan akhir tidak berada di tangan Bappeda maupun OPD pengusul, melainkan melalui proses evaluasi dan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Tim tersebut akan menilai apakah usulan tambahan anggaran benar-benar diperlukan dan dapat ditanggung oleh kemampuan fiskal daerah.
“Namun nanti pertimbangan di TAPD itu yang sangat krusial. TAPD mungkin punya kebijakan bahwa prioritas itu mempertimbangkan dari aspek ketersediaan anggaran, kemudian aspek-aspek yang lain yang harus dipenuhi, misalnya hutang-hutang, multiyears, dan lain sebagainya,” jelas Ripto.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Bappeda berperan sebagai lembaga perencana yang memastikan setiap program yang diajukan OPD selaras dengan visi pembangunan daerah Kutai Timur. Penentuan prioritas program harus berpijak pada kebutuhan masyarakat dan arah kebijakan kepala daerah yang menekankan pembangunan berkelanjutan, pemerataan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ripto juga berharap setiap OPD dapat menyusun rencana kerja yang realistis, terukur, dan berorientasi pada hasil, sehingga proses perencanaan dan penganggaran dapat berjalan efektif serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kutai Timur. (ADV)