Banyak Perusahaan di Kutim Abaikan Kuota Tenaga Lokal

diadmin
281 Views
2 Min Read

SANGATTA – Harapan warga Kutai Timur (Kutim) untuk lebih banyak terserap di dunia kerja belum sepenuhnya terwujud. Meski aturan sudah jelas mengatur agar perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal, kenyataannya masih banyak yang mengabaikannya.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutim Roma Malau, menyoroti praktik sejumlah perusahaan yang dinilai belum mematuhi regulasi terkait komposisi penerimaan tenaga kerja. Padahal, dasar hukum mengenai kewajiban tersebut sudah sangat jelas. “Ya, seharusnya memang perusahaan tidak seperti itu, karena kita sudah punya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2024,” ujarnya.

Dalam aturan tersebut disebutkan, 80 persen tenaga kerja harus berasal dari Kutim, sementara sisanya, maksimal 20 persen, dapat diambil dari luar daerah. Kebijakan ini diharapkan menjadi jalan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat dan mengurangi angka pengangguran. “Di situ sudah jelas aturan bahwa 80-20 itu kewajiban perusahaan untuk menerima dari Kabupaten Kutai Timur,” tegas Malau.

Namun, realitas di lapangan masih jauh dari harapan. Banyak perusahaan besar di Kutim yang justru lebih banyak mempekerjakan tenaga kerja dari luar daerah. Meski begitu, Malau memahami perusahaan tetap membutuhkan fleksibilitas, terutama untuk posisi dengan keahlian khusus yang belum tersedia di Kutim. “Namun, ketika ada beberapa skill yang tidak dimiliki (tenaga kerja lokal), baru boleh ambil dari luar,” tambahnya.

Malau berharap perusahaan dapat lebih menghargai semangat dalam regulasi tersebut, yaitu membuka peluang seluas-luasnya bagi putra-putri Kutai Timur untuk bekerja di tanah kelahirannya sendiri. (ADV)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *