Aduan Pencemaran Tanpa Titik Lokasi Bikin Petugas Kesulitan Bertindak

Redaksi
439 Views
2 Min Read

SANGATTA – Niat warga melaporkan dugaan pencemaran lingkungan tak selalu berujung pada cepatnya penanganan. Salah satu kendala yang dihadapi petugas pengawas lingkungan hidup justru muncul dari laporan yang tidak dilengkapi lokasi kejadian secara jelas.

Hal itu disampaikan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur, Zainuddin, bahwa informasi lokasi menjadi bagian penting dalam proses verifikasi laporan masyarakat. Terlebih jika laporan menyangkut kondisi yang membutuhkan penanganan segera, seperti dugaan ikan mati atau tumpahan yang berpotensi mencemari lingkungan.

“Kadang yang dilaporkan itu tidak ada titik koordinat. Jadi kita ini susah mencari titiknya,” jelasnya.

Menurut dia, persoalan semakin rumit ketika laporan disampaikan secara anonim. Petugas tidak dapat menghubungi pelapor untuk meminta keterangan tambahan mengenai lokasi maupun kondisi yang dilaporkan.

“Kalau titiknya kita enggak tahu, ya susah,” ujarnya.

Pihaknya menyadari sebagian masyarakat memilih tidak mencantumkan identitas. Kekhawatiran terhadap keselamatan maupun potensi konflik dengan pihak yang dilaporkan menjadi salah satu pertimbangannya.

Karena itu menurut dia, laporan masyarakat tetap akan diterima dan ditindaklanjuti melalui proses evaluasi serta verifikasi lapangan. Namun, informasi awal yang lengkap akan sangat membantu petugas memastikan objek dan lokasi yang harus diperiksa.

“Paling tidak itu ada saksi yang membenarkan masalah TKP-nya, titik koordinat atau titik tempat masalah,” jelasnya.

DLH Kutim pun mendorong masyarakat yang menyampaikan pengaduan lingkungan agar memberikan informasi lokasi dan kronologi secara jelas, sehingga petugas dapat melakukan verifikasi secara tepat dan laporan tidak berhenti hanya pada tahap administrasi. (ADV/Kominfo/Kutim)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *