Aduan Lingkungan di Kutim Masih Dominan Lewat Upaya Langsung ke Kantor DLH

Pariwara
522 Views
2 Min Read

SANGATTA – Kanal pengaduan digital pemerintah belum menjadi pilihan utama masyarakat dalam menyampaikan persoalan lingkungan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Di tengah semakin terbukanya akses layanan digital, masyarakat justru masih lebih banyak memilih datang langsung atau menghubungi petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ketika menemukan persoalan di lapangan.

Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kutim, Zainuddin, mengatakan sepanjang 2026 hingga awal bulan Oktober, pihaknya hanya mencatat sekira dua aduan yang masuk melalui SP4N-LAPOR!. Sementara pengaduan yang disampaikan secara langsung diperkirakan mencapai 20 laporan.

Menurut Zainuddin, kondisi tersebut bukan berarti persoalan lingkungan di masyarakat minim. Salah satu faktor yang memengaruhi rendahnya penggunaan kanal digital adalah masih adanya masyarakat yang belum memahami mekanisme pelaporan secara daring.

“Kalau di SPAN-LAPOR itu enggak terlalu banyak. Mungkin karena keterbatasan masyarakat yang melakukan itu, susah karena secara online,” ujar Zainuddin.

Ia menyebut masyarakat di sejumlah wilayah, terutama daerah yang jauh dari pusat pemerintahan, masih membutuhkan sosialisasi mengenai cara menggunakan SP4N-LAPOR!.

Selain persoalan akses, mekanisme pengaduan digital juga dinilai memiliki tantangan tersendiri ketika petugas melakukan verifikasi. Berbeda dengan laporan langsung, petugas dapat berkomunikasi dengan pelapor dan meminta keterangan secara detail.

“Kalau langsung ke kita itu sebenarnya lebih tersampaikan dengan baik karena langsung komunikasi, langsung diajak ke lapangan,” katanya.

Zainuddin menilai sosialisasi menjadi penting agar masyarakat mengetahui kanal pengaduan yang tersedia sekaligus memahami informasi apa saja yang perlu disampaikan ketika melaporkan dugaan persoalan lingkungan.

Dengan demikian, laporan yang masuk tidak hanya tercatat dalam sistem, tetapi juga dapat lebih cepat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan. (ADV/Kominfo/Kutim)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *