Mediasi Kutim–Bontang Soal Sidrap Berjalan Dinamis, Pemprov Kaltim Ambil Peran sebagai Penengah Netral

diadmin
365 Views
2 Min Read

JAKARTA – Persoalan batas wilayah Dusun Sidrap antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang kembali menjadi agenda strategis pemerintah provinsi. Forum mediasi yang digelar di Gedung Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menghadirkan Kemendagri, Pemprov, serta kepala daerah dari kedua wilayah.

Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman tampil menyampaikan posisi resmi Kutim, menegaskan bahwa Sidrap secara hukum tidak pernah masuk wilayah Bontang.

“Kami berpegang pada Undang-Undang (UU) Nomor 47 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000. Sidrap tidak pernah disebut sebagai bagian dari wilayah administratif Bontang,” ujarnya.

Sebaliknya, Pemerintah Kota Bontang menyampaikan usulan agar Sidrap dimasukkan sebagai wilayah mereka. Usulan ini ditolak Kutim karena dianggap tidak memiliki basis hukum.

“Kami tidak menolak dialog. Tapi mari duduk bersama di atas dasar hukum yang sama, bukan klaim sepihak,” tegas Ardiansyah.

Ketua DPRD Kutim Jimmi menambahkan bahwa semangat penyelesaian tetap harus dijaga, tetapi tanpa menyepelekan aspek legalitas.

“Kami ingin solusi, bukan konflik. Tapi batas wilayah tidak bisa dinegosiasikan berdasarkan tekanan atau keinginan sepihak,” ujarnya.

Di sisi lain, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengingatkan agar seluruh proses dilakukan tanpa emosi.

“Konflik batas wilayah harus diselesaikan rasional, tanpa emosi, dan dengan memprioritaskan pelayanan publik,” katanya.

Pemprov Kaltim melalui Gubernur Rudi Mas’ud menegaskan posisinya sebagai penengah yang netral dan objektif.

“Kami siap memediasi secara terbuka dan seimbang. Yang utama, masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik dan wilayah tetap kondusif,” ujar Gubernur.

Kesepakatan penting dalam forum ini adalah rencana dilakukannya survei lapangan bersama, melibatkan Gubernur, tim teknis, dan pihak Kutim maupun Bontang. Hasil survei ini nantinya akan dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi sebagai bahan keputusan final.

Meski proses mediasi belum selesai, Ardiansyah menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkewajiban melayani masyarakat Sidrap.

“Kutim punya kewajiban membangun wilayah kami, termasuk Sidrap. Regulasi belum berubah, dan kami menghormatinya,” ujarnya.* (ADV/ProkopimKutim/D)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *