SANGATTA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memastikan seluruh dokumen kependudukan dapat diurus tanpa biaya, tanpa perantara, dan tanpa pungutan liar (pungli).
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kutim, M Syarif, menyampaikan peringatan terbuka kepada masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo. Ia meminta masyarakat Kutim agar memanfaatkan kemudahan layanan yang sudah disediakan dan menjauhi praktik percaloan yang merugikan.
“Kemudahan-kemudahan ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, sehingga masyarakat tidak perlu lagi menggunakan calo, menggunakan jasa atau perantara,” tegasnya.
Ia menjelaskan, karakter Kutim sebagai daerah tujuan pendatang membuat kebutuhan layanan administrasi kependudukan (adminduk) meningkat dari tahun ke tahun. Rasio penduduk yang masuk lebih tinggi dibandingkan yang keluar membuat akurasi dan kecepatan pelayanan menjadi sangat krusial.
Untuk menjawab dinamika tersebut, Disdukcapil Kutim telah membuka layanan berlapis, mulai dari unit pelayanan di kecamatan dan desa hingga layanan daring melalui website resmi. Masyarakat kini bisa mengurus KK, KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian, hingga pindah domisili langsung dari rumah tanpa harus mengantre.
Syarif menegaskan, praktik percaloan justru membuka peluang pungutan liar karena mengubah layanan yang semestinya gratis menjadi berbayar. Ia meminta masyarakat berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa cepat namun tidak resmi.
Ia juga mengungkapkan bahwa Disdukcapil Kutim telah bekerja sama dengan Satgas Saber Pungli Polres Kutim untuk memastikan seluruh mekanisme pelayanan berjalan transparan.
Dukcapil Kutim juga menghadirkan layanan online melalui https://dukcapil.kutaitimurkab.go.id yang memungkinkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan secara daring dari rumah. Pelayanan online ini mencakup pengurusan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan perpindahan penduduk. (ADV/ProkopimKutim/D)