Laporan APBD 2024 Disetujui, DPRD Kutim Tekankan Pengawasan dan Percepatan Perbaikan Tata Kelola

diadmin
299 Views
2 Min Read

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan tahun 2024. Namun capaian tersebut tidak membuat DPRD Kutim menurunkan kewaspadaan. Dalam rapat paripurna pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, dewan justru menegaskan bahwa pembenahan tata kelola keuangan daerah masih harus diperdalam.

Laporan Panitia Khusus (Pansus) yang dibacakan oleh Shabaruddin mengungkap beberapa catatan strategis yang perlu menjadi perhatian Pemkab Kutim. Dari target Pendapatan Daerah sebesar Rp13,066 triliun, realisasi hanya mencapai Rp10,440 triliun atau 79,90 persen. Sementara belanja daerah yang dianggarkan Rp14,801 triliun, terealisasi Rp12,064 triliun atau 81,52 persen. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tercatat Rp113,9 miliar, menunjukkan masih adanya dana publik yang belum terserap maksimal.

Tak hanya soal capaian anggaran, Pansus menyoroti kelebihan pembayaran pada proyek fisik, lemahnya pengendalian kas, dan penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) yang melebihi ketersediaan dana riil. Pengelolaan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) juga dinilai belum optimal sehingga mengurangi potensi pendapatan.

“Banyak temuan BPK yang berulang dari tahun ke tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan internal belum berjalan maksimal dan perlu diperkuat, baik melalui sistem maupun komitmen pejabat pelaksana,” tegas Shabaruddin.

Seluruh fraksi DPRD menyetujui Raperda, namun memberikan sederet rekomendasi, termasuk audit menyeluruh penggunaan dana desa, peningkatan PAD, serta peninjauan ulang mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih belum mencerminkan kontribusi Kutim sebagai daerah penghasil.

Sebagai tindak lanjut, DPRD meminta seluruh Perangkat Daerah menyusun Laporan Evaluasi Internal (LEI) dalam 60 hari. Dewan bersama Inspektorat dan BPKAD juga akan membentuk Tim Pemantau Syarat Salur, serta mendorong perombakan pola belanja RAPBD 2026.

Digitalisasi pengawasan melalui pembentukan Unit Pengelola Informasi Audit (UPIA) dan pembentukan Delegasi Advokasi Fiskal turut direkomendasikan. Delegasi tersebut akan memperjuangkan DBH sawit dan minerba yang dinilai belum dibayarkan secara proporsional.

Satgas Penertiban Pajak Daerah juga diminta segera dibentuk, dengan tenggat Desember 2025 bagi Pemkab Kutim untuk menuntaskan seluruh temuan BPK. Paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan, menandai komitmen bersama membangun tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.* (ADV/ProkopimKutim/D)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *