SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali mempercepat transformasi digital dalam tata kelola pajak dan retribusi daerah. Langkah modernisasi ini kini menyasar sektor pariwisata sebagai fokus utama. Tujuannya adalah untuk memperkuat transparansi, meningkatkan akuntabilitas, dan menekan potensi kebocoran penerimaan daerah.
Upaya percepatan ini dibangun melalui sinergi lintas lembaga antara Dinas Pariwisata, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), DPMPTSP, Bankaltimtara, dan Kantor Samsat. Kolaborasi tersebut belum lama ini diwujudkan dalam sosialisasi bersama yang mengundang kepala desa, perangkat desa, dan Pokdarwis Kutim.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta diperkenalkan pada ekosistem pembayaran pajak berbasis digital. Meliputi regulasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak makanan-minuman, hotel, hiburan, hingga parkir.
“Pembayaran non tunai adalah bagian dari transparansi dan efisiensi. Pelaku wisata, termasuk Pokdarwis, harus memahami regulasi dan berperan aktif dalam mendukung pembangunan melalui pajak dan retribusi daerah,” ujar Sekretaris Dispar Kutim Ny Satriani.
Satriani menegaskan bahwa sistem non tunai menutup ruang kebocoran karena data tercatat otomatis di perbankan dan mudah diaudit. Pelaku usaha pun dimudahkan karena pembayaran bisa dilakukan kapan saja melalui mobile banking, dompet digital, maupun kanal elektronik lainnya.
“Tidak perlu antre atau membawa uang tunai ke kantor pajak,” tambahnya.
Kasubid Pengembangan Potensi Pendapatan, Regulasi, dan Sosialisasi Bapenda Kutim, Simon Floris Fernandez, menekankan pentingnya membangun kesadaran perpajakan sejak awal. Dirinya menargetkan pembayaran mulai dilakukan Agustus, dengan penyerahan pajak pertama pada September.
“Kami harap para pengelola wisata segera mengurus izin dan mulai bayar pajak secara non tunai,” tegas Simon.
Materi tambahan disampaikan oleh Ana Ubudiyah (DPMPTSP), Efendy Ramadhan Iqbal (Bankaltimtara), dan Riza Andika (Samsat). DPMPTSP menegaskan bahwa legalitas usaha menjadi fondasi utama sektor wisata yang berkelanjutan.
Langkah ini diharapkan memperkuat budaya sadar pajak di sektor wisata, sekaligus mengawal Kutim memasuki era layanan publik digital yang bersih dan akuntabel.* (ADV/ProkopimKutim/D)