Ini Dia Tiga Kanal Resmi Aduan Layanan Administrasi Kependudukan di Kutim

diadmin
446 Views
2 Min Read

SANGATTA – Demi peningkatan pelayanan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyediakan tiga kanal resmi aduan yang mudah diakses masyarakat. Melalui kanal tersebut, warga dapat menyampaikan koreksi, kritik, maupun laporan kendala layanan dengan jaminan tindak lanjut.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kutim, M Syarif, menyampaikan bahwa tingginya volume layanan, khususnya permohonan perubahan data yang mencapai 30–45 persen, menuntut adanya sistem koreksi yang jelas dan responsif.

“Keluhan itu adalah bagian dari sistem layanan yang inklusif. Kami tidak alergi, bahkan kami berharap masyarakat memanfaatkan kanal-kanal ini jika ada kesalahan atau kendala,” tegas Syarif.

Disdukcapil Kutim menetapkan tiga kanal utama untuk menampung aduan publik. Pertama adalah fitur sanggah/pengaduan pada aplikasi Siap Kawal, yang menjadi jalur tercepat bagi pengguna layanan digital. Melalui fitur ini, warga yang menemukan kesalahan dokumen seperti Kartu Keluarga elektronik, dapat mengajukan koreksi langsung di sistem.

Kanal kedua adalah Call Center melalui WhatsApp atau telepon, yang memberikan respons cepat bagi warga yang membutuhkan penjelasan prosedur atau menghadapi kendala teknis.

Kanal ketiga, SP4N LAPOR!, menjadi jalur formal berskala nasional yang menjamin setiap laporan terekam, diproses, dan dipantau sesuai standar waktu pemerintah.

Disdukcapil Kutim menegaskan bahwa pelayanan cepat—dengan standar satu sampai jam untuk penerbitan dokumen—harus berjalan seiring dengan akurasi. Dengan memanfaatkan kanal resmi, warga turut memastikan kualitas data kependudukan tetap valid dan dapat dipertanggungjawabkan.  (ADV/ProkopimKutim/D)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *