Polsek Sangatta Utara Pasang Maklumat Larangan Bakar Lahan, Warga Dibagikan Masker

diadmin
6 Views
2 Min Read

Sangatta – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran Polsek Sangatta Utara di tengah kondisi cuaca kering yang meningkatkan potensi munculnya titik api. Bhabinkamtibmas turun langsung memasang maklumat Kapolda Kalimantan Timur tentang larangan membakar hutan dan lahan sekaligus membagikan masker kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 17 September 2026, di sejumlah titik wilayah hukum Polsek Sangatta Utara. Pemasangan maklumat dilakukan di Jalan Simono RT 38 dan Jalan Sidodadi RT 43, Kelurahan Teluk Lingga, serta Jalan Guru Besar RT 33 dan Jalan Ringroad RT 55, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara.

Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko mengatakan, pemasangan maklumat tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan, terlebih saat kondisi lingkungan relatif kering.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Kondisi cuaca kering dapat meningkatkan risiko terjadinya Karhutla dan dampaknya bisa meluas serta mengganggu aktivitas masyarakat,” ujar AKP Bambang Eko.

Menurutnya, pencegahan Karhutla tidak hanya menjadi tugas aparat, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat melalui kepedulian terhadap lingkungan dan pengawasan bersama.

Bhabinkamtibmas juga mengingatkan warga mengenai konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran hutan dan lahan. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran maupun titik api di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama melakukan pengawasan. Apabila menemukan adanya pembakaran hutan atau lahan maupun titik api, segera laporkan kepada pihak Kepolisian melalui Call Center 110 Polres Kutim,” tegasnya.

Selain memasang maklumat, petugas turut membagikan masker kepada warga sebagai langkah perlindungan ketika kualitas udara menurun akibat kabut asap. Edukasi mengenai dampak asap terhadap lingkungan dan aktivitas masyarakat juga disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Sebanyak delapan lembar maklumat dan imbauan dipasang di sejumlah lokasi yang telah ditentukan. Kegiatan yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas Aipda Yan Sampe dan Aipda Murhan Ilham tersebut berlangsung lancar dan terkendali.

Langkah preventif ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam mencegah Karhutla, sekaligus membangun kesadaran bahwa pencegahan kebakaran lahan dapat dimulai dari lingkungan masing-masing.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *