Pemerintah Tetapkan 85 Cagar Budaya Nasional Baru

diadmin
67 Views
3 Min Read

Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kebudayaan menetapkan 85 cagar budaya baru tingkat nasional. Dengan penambahan ini, total cagar budaya nasional menjadi 313.

“Tahun ini kita menetapkan 85 cagar budaya tingkat nasional, sehingga total jumlah cagar budaya tingkat nasional ini sekarang menjadi 313. Tadinya 228 jadi sekarang menjadi 313,” kata Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon, dilansir Antara, Rabu (17/12/2025).

Menurut dia, angka ini masih sangat sedikit jumlahnya dengan keberagaman Indonesia yang sangat besar. Sehingga, Fadli Zon menyatakan bahwa cagar budaya tingkat Nasional ini berjumlah ribuan.

Salah satu perhatian utama tertuju pada koleksi yang tersimpan di Museum Nasional, yang memiliki sekitar 194.000 koleksi. Dari jumlah tersebut, pemerintah menilai bahwa setidaknya 10 persen koleksi atau sekitar 19.000 benda sangat mungkin memenuhi kriteria sebagai cagar budaya nasional.

“Seharusnya, cagar budaya nasional kita ini bukan hanya ratusan, tapi ribuan. Bahkan, puluhan ribu seharusnya cagar budaya nasional termasuk artefak-artefak sejumlah koleksi yang ada di museum nasional,” ujar dia.

Cagar Budaya Bisa Jadi Motor Ekonomi

Fadli Zon mengapresiasi pemerintah daerah atas peran aktif dalam pengusulan dan pelestarian cagar budaya. Dia menegaskan bahwa kerja sama antara pemerintah daerah, pemangku kepentingan, dan pemerintah pusatmerupakan kunci keberhasilan penetapan dan pelestarian cagar budaya.

Fadli menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama pemerintah pusatharus memaksimalkan pendataan cagar budaya sekaligus bekerja sama dengan Tim Ahli Cagar Budaya. Hal tersebut dapat meningkatkan efektivitas pendataan cagar budaya secara tepat dan cepat.

“Ke depan, kita bisa menambah jumlah Tim Ahli Cagar Budaya tingkat Nasional, supaya lebih banyak lagi tenaga-tenaga, terutama para ahli yang memang mumpuni di bidangnya dengan pendekatan multidisipliner sehingga pencatatan cagar budaya tingkat nasional kita bisa lebih cepat. Kita tentu perlu masukan dari para ahli, tokoh-tokoh, arkeolog, antropolog, mungkingeolog, geografer, arsitek, dan juga seluruh bidang yang terkait dengan cagar budaya nasional ini,” terang Fadli.

Dia juga menekankan bahwa penetapan cagar budaya sejalan dengan upayaKementerian Kebudayaan dalam melestarikan, mengembangkan dan memanfaatkan budaya nasional. Apabila dikembangkan secara maksimal, Fadli yakin budaya Indonesia dapat menjadi motor penggerak ekonomi yang berkelanjutan.

“Penetapan cagar budaya ini sejalan dengan pemanfaatan menuju industri dan ekonomi budaya atau cultural and creative industry, karena sebenarnya cagar budaya ini berada di hulu, sementara hilirnya adalah ekonomi kreatif, Intellectual Property, UMKM, kuliner, dan lain-lain. Kekayaan budaya, dalam arti ekspresi budaya kita tentu bisa dimanfaatkan secara berkesinambungan,” ungkap dia.

Fadli menuturkan bahwa ke depannya, pelestarian cagar budaya nasional merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, swasta hingga masyarakat. Dia menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional, ini menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, serta melibatkan swasta dan juga perorangan.

“Di negara lain, pelestarian budaya selalu melibatkan swasta dengan pendekatan public-private partnership. Swasta harus terlibat dalam proses pemanfaatannya, misalnya membangun restoran, coffee shophingga pembuatan merchandise,” ujarnya.

Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/6238915/pemerintah-tetapkan-85-cagar-budaya-nasional-baru?page=2
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *