JAKARTA — Wacana pengurangan produksi batu bara nasional secara signifikan dinilai berpotensi menimbulkan tekanan sosial dan ekonomi di daerah-daerah penghasil utama. Wilayah seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Selatan disebut paling rentan terdampak kebijakan tersebut. Pemangkasan produksi di kisaran 40 hingga 70 persen dikhawatirkan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan.
Industri pertambangan mineral dan batu bara selama ini menjadi salah satu penopang lapangan kerja di Indonesia. Berdasarkan data dan estimasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Badan Pusat Statistik (BPS), sektor ini menyerap lebih dari 250 ribu tenaga kerja langsung secara nasional. Jumlah tersebut belum mencakup tenaga kerja tidak langsung di sektor jasa penunjang, transportasi, kontraktor tambang, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar wilayah operasi tambang.
Di Kalimantan Timur, sektor batu bara diperkirakan menyerap lebih dari 80 ribu tenaga kerja, menjadikannya salah satu penopang utama perekonomian daerah. Sementara di Kalimantan Selatan, jumlah pekerja tambang beserta sektor turunannya diperkirakan mencapai sekitar 60 ribu orang. Adapun di Sumatera Selatan, sektor batu bara menyerap tidak kurang dari 50 ribu tenaga kerja, terutama di wilayah Muara Enim dan sekitarnya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI) Rudi Prianto menilai, pemangkasan produksi yang dilakukan secara drastis tanpa masa transisi yang jelas akan menyulitkan perusahaan—terutama tambang skala kecil dan menengah—untuk mempertahankan seluruh tenaga kerjanya.
“Pemangkasan hingga 70 persen akan langsung berdampak pada pengurangan jam kerja, pemutusan kontrak tenaga harian, hingga penghentian operasi tambang tertentu. Risiko PHK hampir tidak terhindarkan,” ujar Rudi, Minggu, 1 Februari 2026.
Dampak lanjutan kebijakan tersebut juga dikhawatirkan menjalar ke sektor lain. Penurunan aktivitas pertambangan berpotensi menekan pendapatan daerah, mengurangi perputaran ekonomi lokal, serta memukul sektor pendukung seperti logistik, penyedia alat berat, katering, hingga usaha kecil di sekitar wilayah tambang.
Serikat pekerja sektor pertambangan meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada pengendalian produksi dan stabilisasi harga pasar global, tetapi juga menyiapkan skema perlindungan tenaga kerja. Skema itu meliputi peta jalan yang jelas, penyesuaian kebijakan secara bertahap, serta program alternatif bagi pekerja terdampak.
Hingga kini, Kementerian ESDM belum mengumumkan secara rinci mekanisme pelaksanaan pemangkasan produksi tersebut, termasuk langkah mitigasi sosial dan ketenagakerjaan. Rudi berharap kebijakan ini dikaji secara komprehensif agar tidak memicu gejolak ekonomi dan sosial di daerah tambang. (*)