
SANGATTA – Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2026 berlangsung dinamis. Meski diwarnai pembahasan yang cukup panjang, tahapan tersebut akhirnya dituntaskan dengan disepakatinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, dinamika dalam pembahasan anggaran merupakan bagian dari proses untuk memastikan setiap program dan kebutuhan daerah mendapatkan perhatian. Pembahasan melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim.
“Proses pembahasan sangat dinamis. Dimulai dari bagaimana KUA-PPAS, kemudian persoalan terkait angka, nilai, dan sebagainya menjadi perhatian bagi semua, baik TAPD maupun Banggar DPRD,” ujar Ardiansyah.
Menurut dia, panjangnya proses pembahasan membuat tahapan APBD Perubahan menyita waktu. Namun, seluruh proses tetap diarahkan agar berjalan sesuai ketentuan. Bahkan, pelaksanaan tahapan paripurna telah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri.
Ardiansyah juga menegaskan dinamika yang muncul selama proses pembahasan tidak berarti seluruh persoalan berhenti setelah APBD Perubahan disahkan. Evaluasi tetap diperlukan untuk memastikan program yang telah ditetapkan dapat berjalan sesuai perencanaan.
“Tetap harus ada evaluasi, ya. Tetap harus ada evaluasi,” tegasnya.
Dalam APBD Perubahan tersebut, pemerintah daerah juga memprioritaskan sejumlah sektor pembangunan, termasuk infrastruktur dan konektivitas, ekonomi serta pangan. Pengawasan terhadap pelaksanaan program akan dilakukan bersama DPRD melalui fungsi pengawasan di lapangan.
Ardiansyah meminta program yang telah masuk dalam perubahan anggaran dapat segera berjalan sehingga memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kutim. (ADV/Kominfo/Kutim)