Aduan Dilimpahkan Karena Kewenangan Kementerian, DLH Pastikan Tetap Dikawal

Redaksi
375 Views
2 Min Read

SANGATTA – Usai warga menyampaikan keluhan soal lingkungan, harapannya sederhana masalah segera diperiksa, dan diupayakan penanganannya. Tetapi, tidak semua pengaduan dapat langsung ditangani Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kutim, Zainuddin, menyebut sepanjang 2026 terdapat sejumlah pengaduan yang penanganannya melibatkan pemerintah pusat. Ia menyebut setidaknya empat kasus yang berkaitan dengan otoritas kementerian.

Dijelaskan Zainuddin, hal itu bukan berarti DLH mengabaikan laporan masyarakat. Aduan tetap diterima, dievaluasi, dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Kalau memang kewenangannya di pusat, kami limpahkan karena kalau kami tangani juga nanti menyalahi kewenangan,” ujar Zainuddin.

Salah satu contoh ialah aduan warga di wilayah Bengalon terkait dugaan dampak aktivitas pertambangan berupa debu, getaran, dan kebisingan. Laporan tersebut kemudian diteruskan karena kegiatan yang dilaporkan berada dalam lingkup kewenangan pemerintah pusat.

Meski demikian, DLH Kutim menyatakan tetap siap mendampingi proses penanganan apabila dilakukan pemeriksaan di lapangan. “Kami siap mendampingi jika dilakukan pengawasan,” katanya.

Zainuddin menjelaskan, pembagian kewenangan diperlukan agar penanganan pengaduan dilakukan oleh instansi yang memiliki mandat sesuai perizinan dan ketentuan yang berlaku.

Bagi masyarakat, proses tersebut menjadi bagian penting agar setiap keluhan lingkungan tetap memiliki jalur penanganan yang jelas. DLH Kutim juga memastikan laporan yang masuk tidak serta-merta dianggap benar atau salah, melainkan perlu diverifikasi berdasarkan kondisi faktual di lapangan. (ADV/Kominfo/Kutim)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *