Tak Sekadar Pengakuan Adat, Penetapan MHA Wehea Diharapkan Perkuat Perlindungan Hutan

diadmin
10 Views
2 Min Read

SANGATTA – Upaya memperoleh pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) bagi masyarakat Dayak Wehea di Kutai Timur bukan hanya menyangkut identitas dan kelembagaan adat. Proses tersebut juga berkaitan erat dengan keberlanjutan upaya masyarakat dalam menjaga kawasan hutan dan lingkungan.
Setelah melalui proses panjang sejak 2012, pengakuan MHA Wehea kini disebut telah memasuki tahapan akhir. Pemerintah menyatakan proses verifikasi telah dilakukan dan tinggal menunggu penetapan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai T7imur.
Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Pengakuan MHA Wehea Pasca Verifikasi Teknis di Kantor Bupati Kutim, Kamis (6/8).
Kepala DPMPD Kalimantan Timur, Siti Sugiyanti, mengatakan masyarakat Dayak Wehea selama ini telah menunjukkan komitmen dalam mempertahankan adat istiadat sekaligus menjaga kawasan hutan.
Menurutnya, keberadaan masyarakat Wehea bahkan telah mendapat perhatian hingga tingkat nasional maupun internasional karena konsistensinya dalam menjaga lingkungan dan warisan adat.
Karena itu, ia berharap proses penetapan MHA dapat segera dituntaskan.
“Mudah-mudahan dengan ini, kita gerakkan kembali agar segera dilakukan penetapan. Karena masyarakat sendiri sudah menunggu penetapan itu,” ujarnya.
Enam usulan MHA Dayak Wehea yang saat ini diproses berasal dari Desa Nehas Liah Bing, Dea Beq, Long Wehea, Diaq Lay, Jak Luay, dan Benhes.
Kepala Bagian Tapem Sekretariat Kabupaten Kutim, Joni Abdi Setia, mengatakan seluruh tahapan verifikasi telah diselesaikan panitia.
Hasil verifikasi tersebut selanjutnya menjadi bahan laporan kepada Bupati Kutai Timur untuk proses penetapan.
Jika keputusan tersebut diterbitkan, pengakuan pemerintah terhadap MHA Wehea diharapkan tidak hanya memperkuat keberadaan masyarakat adat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kawasan hutan yang selama ini memiliki keterikatan kuat dengan kehidupan masyarakat.
Camat Muara Wahau, Marlianto, mengatakan masyarakat berharap proses panjang tersebut dapat berakhir pada 2026.
Ia menyebut lamanya proses pengakuan telah membuat sejumlah tokoh adat yang sejak awal memperjuangkannya meninggal dunia.
“Mudah-mudahan finalisasinya pada 2026 ini. Itu harapan masyarakat,” katanya.
Dengan proses verifikasi yang telah rampung, perhatian kini tertuju pada langkah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk menerbitkan keputusan penetapan.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *