SANGATTA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kutai Timur mencatat realisasi pembayaran klaim mencapai Rp89,09 miliar hingga 31 Mei 2026. Dana tersebut disalurkan kepada 5.105 peserta melalui berbagai program perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kutai Timur, Andika Candra, mengungkapkan bahwa program Jaminan Hari Tua (JHT) masih menjadi jenis klaim dengan jumlah dan nilai pembayaran terbesar.
Tercatat sebanyak 3.662 klaim JHT telah dibayarkan dengan total manfaat mencapai Rp78,24 miliar. Sementara itu, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) membukukan 493 kasus dengan nilai pembayaran Rp2,33 miliar.
Untuk program Jaminan Kematian (JKM), BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan kepada 237 ahli waris peserta dengan total nilai Rp4,60 miliar. Adapun manfaat Jaminan Pensiun diberikan pada 128 kasus dengan nilai Rp2,38 miliar.
Di sisi lain, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga terus dimanfaatkan pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja. Hingga akhir Mei 2026, tercatat 585 klaim JKP telah dibayarkan dengan total manfaat Rp1,52 miliar.
Selain pembayaran klaim, BPJS Ketenagakerjaan Kutai Timur turut menyalurkan bantuan beasiswa kepada 157 anak peserta atau ahli waris dengan nilai keseluruhan mencapai Rp850,5 juta.
Andika mengatakan jumlah pengajuan klaim terus meningkat setiap bulan. Rata-rata sekitar seribu klaim diproses oleh BPJS Ketenagakerjaan Kutai Timur setiap bulannya.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta. Berapa pun jumlah klaim yang diajukan, selama memenuhi ketentuan dan menjadi hak peserta, akan kami layani dengan maksimal,” ujarnya.
Menurut Andika, tingginya angka klaim di Kutai Timur tidak terlepas dari karakteristik daerah yang didominasi sektor pertambangan dan perkebunan. Namun demikian, pihaknya belum melakukan pemetaan nilai klaim berdasarkan sektor usaha secara rinci.
Selain manfaat perlindungan dasar, BPJS Ketenagakerjaan juga terus mendorong peserta memanfaatkan program manfaat layanan tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan.
Program tersebut dapat diakses oleh pekerja formal yang telah terdaftar minimal satu tahun dan aktif mengikuti sedikitnya tiga program BPJS Ketenagakerjaan. Fasilitas yang tersedia meliputi bantuan uang muka rumah, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga Rp500 juta dengan tenor sampai 30 tahun, renovasi rumah hingga Rp200 juta, serta kredit konstruksi bagi pengembang yang bekerja sama dengan Bank BTN.
Pada kesempatan itu, Andika juga mengajak para pekerja informal untuk segera memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, kepesertaan dapat diikuti secara mandiri dengan iuran yang relatif terjangkau, mulai Rp16.800 per bulan.
Ia turut mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo atau perantara dalam proses pencairan klaim. Seluruh layanan BPJS Ketenagakerjaan saat ini telah tersedia secara digital dan dapat diakses langsung oleh peserta melalui sistem yang telah disediakan.