Kutai Timur – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) mulai dirasakan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Kutai Timur. Kondisi ini dikeluhkan masyarakat dan juga pengelola SPBU yang mengalami keterbatasan pasokan, khususnya untuk jenis BBM non-subsidi seperti Pertamax.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur, Nora Ramadhani, menjelaskan bahwa persoalan distribusi BBM sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, serta BPH Migas.
“Tata kelola migas itu langsung berada di pusat. Kami di daerah hanya bisa menyampaikan aspirasi terkait kondisi yang terjadi di lapangan,” ujar Nora.
Ia menegaskan bahwa fenomena kelangkaan ini tidak hanya terjadi di Kutai Timur, melainkan juga dirasakan di berbagai wilayah di Kalimantan Timur bahkan secara nasional, terutama saat terjadi penyesuaian harga BBM.
Menurut Nora, salah satu permasalahan yang muncul adalah ketidakseimbangan antara harga dan ketersediaan. “Contohnya Pertamax yang tidak mengalami kenaikan harga, namun di lapangan justru sulit didapat karena distribusinya terbatas,” jelasnya.
Keluhan terkait minimnya pasokan juga disampaikan oleh pihak SPBU yang mengaku tidak mendapatkan alokasi BBM sesuai kebutuhan. Meski demikian, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi distribusi tersebut.
Dalam upaya penanganan, Disperindag Kutai Timur hanya dapat berkoordinasi dengan pihak Pertamina melalui perwakilan manajer area penjualan yang membawahi wilayah Bontang, Kutai Timur, dan Berau. “Kami hanya menyampaikan kondisi dan aspirasi masyarakat agar bisa ditindaklanjuti oleh pihak terkait,” tambahnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga telah menerapkan sistem barcode untuk mengatur pembelian BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Namun, Nora mengakui masih ada celah penyalahgunaan oleh oknum tertentu.
“Ada saja yang mencoba mengakali, seperti menggunakan barcode berbeda atau mengganti pelat kendaraan. Ini harusnya bisa dideteksi oleh petugas SPBU,” ungkapnya.
Untuk jangka panjang, pihaknya terus mengimbau pengelola SPBU agar tidak melayani praktik penimbunan atau pembelian untuk dijual kembali, yang secara hukum dilarang dalam Undang-Undang Migas.
“Secara aturan, membeli BBM bersubsidi untuk dijual kembali bisa dikenakan pidana hingga lima tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Namun saat ini pendekatannya masih lebih ke sisi kemanusiaan,” jelas Nora.
Ia juga menyoroti bahwa kenaikan BBM non-subsidi tetap berdampak pada masyarakat luas, meski sering dianggap hanya memengaruhi kalangan tertentu.
“Misalnya angkutan travel yang menggunakan BBM non-subsidi, ketika harga naik maka tarif ikut naik, dan akhirnya masyarakat juga yang merasakan dampaknya,” pungkasnya.