Kemenkeu longgarkan syarat TKD untuk Pemda terdampak banjir Sumatra

diadmin
49 Views
2 Min Read

Jakarta  – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kelonggaran syarat penyaluran Transfer Ke Daerah (TKD) bagi pemerintah daerah terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatra.

Kebijakan ini menyasar 52 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat untuk mempercepat pemulihan pascabencana. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyampaikan bahwa pemerintah daerah sedang menghadapi kesulitan sehingga syarat penyaluran TKD disederhanakan agar lebih praktis dan otomatis, khususnya pada tahap tanggap darurat.

“Enggak pakai syarat salur. Biasanya kalau mau nyalurin DAK, ada tahapannya. Ada syarat salurnya. Ini kan Pemdanya kesusahan semua, jadi enggak usah pakai syarat salur,” jelas Suahasil.

Bantuan Dana Tanggap Darurat

Selain pelonggaran TKD, pemerintah pusat telah menyalurkan bantuan dana tanggap darurat sebesar Rp4 miliar per daerah untuk 52 kabupaten/kota terdampak.

Peninjauan Pinjaman PEN

Kemenkeu juga mencermati pemda yang memiliki pinjaman dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), khususnya untuk pembangunan infrastruktur. Pemerintah akan menilai apakah infrastruktur yang terdampak masih bisa digunakan. Jika rusak parah, opsi seperti restrukturisasi, simplifikasi, atau bahkan pemutihan pinjaman akan dilakukan. Penetapan tingkat kerusakan akan dilakukan secara ketat, termasuk bagi pinjaman yang disalurkan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Persiapan Anggaran Pemulihan 2026

Kemenkeu juga mulai menyiapkan alokasi anggaran untuk pemulihan pascabencana pada 2026. Identifikasi kebutuhan pembangunan infrastruktur yang terdampak sudah dilakukan meski masih dalam tahap tanggap darurat, dengan melibatkan berbagai kementerian seperti PU dan Perhubungan.

“Pak Menteri Keuangan juga sudah menyampaikan kita akan siapkan anggarannya. Kita cari dari seluruh anggaran yang ada… Tentu akan kita diskusikan meskipun masih dalam tahap tanggap darurat, tapi kita mulai mengidentifikasi infrastruktur apa saja yang perlu kita bangun,” tambah Suahasil.

Langkah ini diharapkan mempercepat pemulihan wilayah terdampak banjir dan longsor serta mempermudah pemerintah daerah dalam menggunakan anggaran untuk kebutuhan mendesak.

Sumber: https://www.antaranews.com/berita/5307499/kemenkeu-longgarkan-syarat-tkd-untuk-pemda-terdampak-banjir-sumatra?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=top_news
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *