Bupati Kutim Ingatkan Sanksi Bagi ASN yang Melanggar Disiplin

diadmin
243 Views
2 Min Read

SANGATTA – Bupati Ardiansyah Sulaiman mengingatkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar disiplin dapat dikenai sanksi mulai dari teguran hingga penurunan jabatan. Ia meminta para pimpinan perangkat daerah aktif mengawasi bawahannya supaya tertib aturan.

Ardiansyah mengaku menerima sejumlah laporan mengenai ASN yang masih abai terhadap kewajiban kerja. Menurutnya, kehadiran fisik bukan satu-satunya ukuran, tetapi komitmen terhadap jam kerja juga bagian dari tanggung jawab profesional.

“Jangan sampai melanggar aturan yang sudah ditetapkan,” tegas Ardiansyah beberapa waktu lalu.

Ia memaparkan, pelanggaran terhadap aturan akan dikenai sanksi di antaranya teguran lisan, teguran tertulis, pemotongan tunjangan, hingga penurunan jabatan dan pemberhentian. Namun, ancaman itu belum sepenuhnya membuat jera sebagian oknum yang tidak maksimal dalam bekerja.

Pemkab Kutim, kata dia, telah menerapkan sistem electronic kinerja atau e-Kinerja dan juga akan meningkatkan fungsinya. Tujuan utama penerapan e-Kinerja adalah mempermudah serta mengintegrasikan pengelolaan kinerja ASN dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Melalui sistem ini, setiap pegawai diharapkan mampu menunjukkan akuntabilitas kerja yang terukur dan transparan.

Kebijakan e-Kinerja ASN berlandaskan pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN. Regulasi tersebut diperjelas melalui Surat Edaran BKN Nomor 11 Tahun 2023 mengenai penggunaan aplikasi e-Kinerja BKN, serta didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Saat ini, di lingkungan Pemkab Kutim, sistem tersebut digunakan untuk mencatat kehadiran ASN saat datang dan pulang kerja. Namun, Ardiansyah menilai pengawasan bisa diperluas hingga ke jam istirahat dan waktu aktivitas di luar kantor, apabila diperlukan.

“Kami minta diperketat lagi. Ada atasan masing-masing (awasi). Bahkan tidak hanya masuk-pulang, tetapi jam istirahat juga diatur,” tegas Ardiansyah.

(ADV/ProkopimKutim/D)

 

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *