Pemkab Kutim Fasilitasi Dialog Buruh dan Perusahaan Sawit

diadmin
335 Views
2 Min Read

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menegaskan peran aktifnya dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis melalui fasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) antara Federasi Persatuan Buruh Militan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM-KASBI) dan sejumlah perusahaan perkebunan sawit di wilayah tersebut. Pertemuan yang digelar di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, ini menjadi tindak lanjut dari keluhan pekerja terkait hak-hak ketenagakerjaan yang belum terpenuhi.

Wakil Bupati Kutim Mahyunadi yang hadir dalam RDP menyampaikan apresiasinya atas inisiatif serikat buruh dan perusahaan untuk duduk bersama mencari solusi. Mahyunadi menekankan bahwa proses ini murni untuk kepentingan masyarakat dan kesejahteraan pekerja, bukan urusan politik. “Kadang pejabat turun dikira politik, padahal ini soal memperjuangkan aspirasi rakyat,” ujarnya.

Rapat tersebut juga dihadiri Asisten Pemkesra Sekretariat Kabupaten Poniso Suryo Renggono, Kepala Dinas Tenaga Kerja Roma Malau, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perkebunan, dan Dinas Lingkungan Hidup. Dari pihak perusahaan hadir PT Gunta Samba, PT Nusaraya Agro Sawit (NAS), PT Kalimantan Agro Nusantara (Kalianusa), PT Telen, dan PT Dinamika Prima Artha.

Ketua FPBM-KASBI Kutim, Andre, menegaskan bahwa forum ini bukan ajang konfrontasi. Ia menyebut kondisi hubungan pekerja-perusahaan saat ini seperti “permainan kucing dan tikus” yang harus segera diselesaikan. Andre menyoroti persoalan pesangon, hak cuti melahirkan, dan kesejahteraan pekerja yang belum terpenuhi. “Ini bukan semata persoalan hukum, tapi juga menyangkut isi perut. Kalau haknya tak diberikan, bagaimana mereka bisa makan,” tegasnya.

Mahyunadi menekankan pentingnya kepatuhan kedua pihak terhadap kesepakatan yang dicapai. “Kalau diberi waktu 10 hari, ya harus diselesaikan dalam waktu itu. Investasi di Kutim tetap aman, hak buruh tetap diperjuangkan sesuai aturan,” pungkasnya. Fasilitasi seperti ini dinilai menjadi kunci menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus melindungi hak pekerja di sektor perkebunan sawit. (ADV/ProkopimKutim/D)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *