Kebijakan Rekrutmen Tenaga Kerja di Kutai Timur masih Dalam proses perbaikan

diadmin
321 Views
2 Min Read

SANGATTA – Kebijakan rekrutmen tenaga kerja oleh sejumlah perusahaan di Kabupaten Kutai Timur kembali menuai sorotan. Hal ini menyusup belum optimalnya implementasi peraturan yang mengatur komposisi penerimaan karyawan, yang seharusnya mengutamakan tenaga kerja lokal.

Roma Malau, menyatakan ketidaksesuaian tersebut. Ia menegaskan bahwa seharusnya perusahaan tidak bersikap demikian karena telah ada payung hukum yang jelas.

“Ya seharusnya memang perusahaan tidak seperti itu, karna kita ada peraturan daerah nomor 1 tahun 2022 dan ada peraturan bupati nomor 6 tahun 2024,” ujar Malau.

Dalam peraturan tersebut, diatur dengan tegas mengenai kuota penerimaan tenaga kerja. Malau menjelaskan bahwa aturan menetapkan kewajiban bagi perusahaan untuk merekrut sebagian besar pekerja dari dalam kabupaten.

“Disitu sudah jelas aturan bahwa 80-20 kewajiban perusahaan itu untuk menerima dari kabupaten Kutai Timur,” lanjutnya.

Komposisi 80 persen untuk tenaga kerja lokal ini dianggap sebagai upaya untuk menyerap angkatan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kutai Timur. Namun, dalam pelaksanaannya, idealisme ini sering kali tidak terwujud.

Meski demikian, Roma Malau mengakui bahwa fleksibilitas tetap diberikan untuk memastikan perusahaan mendapatkan pekerja dengan keahlian khusus yang mungkin tidak tersedia di pasar kerja lokal.

“Namun ketika ada beberapa skill yang tidak dimiliki, baru ambil dari luar,” pungkasnya.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pintu bagi tenaga kerja dari luar daerah tetap terbuka, namun dengan syarat yang ketat, yaitu hanya untuk posisi-posisi yang membutuhkan keahlian spesifik yang tidak dimiliki oleh warga Kutai Timur. Dengan demikian, diharapkan terjadi keseimbangan antara pemberdayaan tenaga kerja lokal dan kebutuhan operasional perusahaan. (ADV)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *