Setelah APBD Perubahan Disahkan, Proyek Tertunda di Kutim Dipastikan Kembali Bergulir

diadmin
354 Views
2 Min Read

SANGKULIRANG – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memastikan proyek pembangunan yang sempat tertunda akan kembali berjalan setelah pengesahan APBD Perubahan 2025. Langkah ini ditempuh untuk menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus menghindari risiko hukum yang mungkin timbul akibat pergeseran anggaran menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati.

Pemkab Kutim saat ini menunggu pengesahan APBD Perubahan 2025 yang tengah diajukan ke DPRD. Menurut Wakil Mahyunadi, langkah ini lebih aman secara administratif dan memastikan pembangunan tidak terhenti karena kekosongan regulasi. “Lebih baik sedikit lambat, tapi pasti dan aman secara hukum. Mohon masyarakat bersabar,” urainya.

Wakil Bupati Kutim, H. Mahyunadi, menegaskan penggunaan SK Bupati sebagai dasar pergeseran anggaran belum memiliki landasan hukum yang kuat. Oleh karena itu, pemerintah daerah memilih APBD Perubahan sebagai instrumen resmi untuk melanjutkan program strategis yang sempat terhambat.

“Kami tidak ingin mengambil risiko yang bisa berdampak hukum di kemudian hari. Regulasi dari Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan APBD pergeseran dengan hanya menggunakan SK Bupati masih belum jelas. Ini sangat berisiko,” ujar Mahyunadi saat melantik Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Pergantian Antar Waktu di Balai Pertemuan Umum Kecamatan Sangkulirang.

Meski menghadapi keterbatasan anggaran, Pemkab Kutim terus mencari solusi untuk memastikan pembangunan tetap berjalan. Strategi yang ditempuh antara lain memprioritaskan program strategis, meningkatkan potensi pajak dan retribusi daerah, memperbaiki tata kelola aset, serta mendorong kerja sama dengan BUMD untuk mengurangi ketergantungan pada dana transfer dari Pemerintah Pusat.

“Intinya, kita mengatur prioritas, memperkuat PAD, memangkas belanja tidak produktif, dan mencari sumber pembiayaan alternatif,” jelas Mahyunadi, yang sebelumnya menjabat Ketua DPRD Kutim. (ADV/ProkopimKutim/D)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *